MANADO, cakra.news – Kabar Briptu C kabur sejak 15 November 2021 ramai di media sosial.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) memasukkan Polwan Briptu C dalam daftar pencarian orang (DPO).
Briptu C diduga desersi atau kabur dari tempat tugas di Polresta Manado, Sabtu (5/2/2022).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa Briptu C dinyatakan desersi.
Dia juga memastikan, Polwan Briptu C ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Januari 2022.
Briptu C akan diberhentikan dari kepolisian akibat ulahnya itu.
“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” terangnya.
Dilanjut Jules, tim gabungan dari Propam Polda Sulut masih mencari keberadaan Briptu C.
Informasi menyebut bahwa Briptu C ada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,” ujarnya.**
pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post