Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun, Syarat Pencairan JHT Hanya Butuh 2 Dokumen Ini Saja

by Ryan Virgiawan
29/04/2022
in Nasional
A A
Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun, Syarat Pencairan JHT Hanya Butuh 2 Dokumen Ini Saja

BPJS Ketenagakerjaan

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Seluruh pekerja atau buruh yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dipastikan tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menimbulkan kegaduhan publik dan amarah Presiden Joko Widodo, karena dianggap menyusahkan kaum buruh.

RELATED POSTS

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 28 April 2022.

Kini persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, yakni hanya dua dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Syarat Pencairan JHT

Untuk persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.

Permenaker ini dipastikan telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.

“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah. Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” ujar Ida.

Tags: ida fauziyahjht
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

by Redaksi
31/05/2025
0

Jakarta, CAKRANEWS - Peringatan hari lahir ke-108 Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo menjadi momen penting untuk meluruskan sejarah. Presidium Persatuan Nusantara...

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Next Post
Sekretaris Kota Tarakan Hamid A (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Innalillahi, Tarakan Gagal Masuk Tiga Besar Kota Terbaik! Sekda: Sayang Sekali

Ilustrasi sudut Kota Tarakan (Foto: Istimewa)

Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.