Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun, Syarat Pencairan JHT Hanya Butuh 2 Dokumen Ini Saja

by Ryan Virgiawan
29/04/2022
in Nasional
A A
Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun, Syarat Pencairan JHT Hanya Butuh 2 Dokumen Ini Saja

BPJS Ketenagakerjaan

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Seluruh pekerja atau buruh yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dipastikan tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menimbulkan kegaduhan publik dan amarah Presiden Joko Widodo, karena dianggap menyusahkan kaum buruh.

RELATED POSTS

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 28 April 2022.

Kini persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, yakni hanya dua dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Syarat Pencairan JHT

Untuk persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.

Permenaker ini dipastikan telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.

“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah. Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” ujar Ida.

Tags: ida fauziyahjht
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan dalam...

Jelang Wisuda, 561 Lulusan UT Tarakan Dibekali Materi Era Digital

Jelang Wisuda, 561 Lulusan UT Tarakan Dibekali Materi Era Digital

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Universitas Terbuka (UT) Tarakan menggelar seminar akademik menjelang wisuda daerah tahun 2025 yang diikuti 561 lulusan dari berbagai...

Next Post
Sekretaris Kota Tarakan Hamid A (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Innalillahi, Tarakan Gagal Masuk Tiga Besar Kota Terbaik! Sekda: Sayang Sekali

Ilustrasi sudut Kota Tarakan (Foto: Istimewa)

Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.