TARAKAN, CAKRANEWS – Pria paruh baya berinisal JN berumur 61 tahun ditangkap polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur. Pelaku kini ditahan di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat korban melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku kepada orang tuanya . Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Kusuma Bangsa, pada 7 September 2024 pukul 22:30 WITA.
Randhya menjelaskan pencabulan itu terjadi pada Sabtu 28 Agustus 2024, saat korban tengah membakar sampah di belakang rumahnya yang berada di Jalan Aki Babu, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Tak tahan melihat korban membuang sampah, pelaku pun langsung melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
“Saat itu awalnya pelaku melihat korban membakar sampah. Karena melihat korban kemudian timbul nafsu sehingga pelaku mencabuli korban,” kata Randhyam Senin 9 September 2024.
Randhya mengungkap korban pencabulan merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 10 tahun. Korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya berdekatan. Dari hasil interogasi, terungkap pula bahwa pencabulan itu dilakukan lebih dari satu kali.
“Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 Tahun Kurungan Penjara,” terangnya.
Discussion about this post