Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tak Tahan Lihat Korban Bakar Sampah, Pria 61 Tahun Nekat Lakukan Pencabulan

by Prasetya
09/09/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Tak Tahan Lihat Korban Bakar Sampah, Pria 61 Tahun Nekat Lakukan Pencabulan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Pria paruh baya berinisal JN berumur 61 tahun ditangkap polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur. Pelaku kini ditahan di Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat korban melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku kepada orang tuanya . Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.

RELATED POSTS

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Kusuma Bangsa, pada 7 September 2024 pukul 22:30 WITA.

Randhya menjelaskan pencabulan itu terjadi pada Sabtu 28 Agustus 2024, saat korban tengah membakar sampah di belakang rumahnya yang berada di Jalan Aki Babu, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Tak tahan melihat korban membuang sampah, pelaku pun langsung melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.

“Saat itu awalnya pelaku melihat korban membakar sampah. Karena melihat korban kemudian timbul nafsu sehingga pelaku mencabuli korban,” kata Randhyam Senin 9 September 2024.

Randhya mengungkap korban pencabulan merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 10 tahun. Korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya berdekatan. Dari hasil interogasi, terungkap pula bahwa pencabulan itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 Tahun Kurungan Penjara,” terangnya.

Tags: Anak di Bawah UmurKapolres Tarakan AKBP Adi Saptia SudirnaPencabulanPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

by Prasetya
30/04/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS – Bantuan pangan berupa beras premium disalurkan kepada warga di Tarakan, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan...

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Saat pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di Sekretariat Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tarakan, Bawaslu Kota Tarakan melakukan Survei Persentase...

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

by Prasetya
28/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS –Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Akademik...

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Next Post
Sekretaris FKKRT Kota Tarakan, Zainuddin Umar mengantar surat permintaan RDP

Muncul Gejolak Minta Pj Wali Kota Dicopot, FKKRT Desak DPRD Segera RDP

FOTO: Kantor Wali Kota Tarakan (Istimewa)

Fakta-fakta di Balik Polemik Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Dukung Jenderal Bintang Empat Ini Berantas Mafia Tanah, Sikapnya Tegas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.