MAKASSAR, cakra.news – Barangkali karena juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim untuk melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang menjadi sengketa, tiga orang pemilik rumah sebagai tergugat membakar dua rumah kontrakannya dengan menggunakan bensin hingga hangus, Selasa (29/3/2022).
Ketiganya adalah bersaudara dan rumah kontrakan yang dibakar adalah milik orang tuanya sendiri.
Akibat ulahnya, mereka diamankan pihak kepolisian setelah nyaris menjadi bulan-bulanan warga Jalan Rappokalling, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Mereka bakar rumahnya dengan memakai bensin lalu disiram di sekitar rumah itu, kemudian terjadilah kebakaran yang menghanguskan dua rumah yang menjadi lahan sengketa,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.
Eksekusi lahan dan bangunan oleh pihak PN Makassar, ujar Lando berdasarkan risalah lelang Nomor 829/72/2019 tanggal 13-08-2019 dan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 46 EKS/2020/PN. Mks tanggal 10 November 2021, dalam perkara perdata.
“Jadi sewaktu dilakukan pengosongan terjadi perlawanan ZFK sebagai termohon eksekusi dengan menyiramkan air.
Dia menganggap masih ada upaya hukum dilakukan.
Namun, proses pengosongan tetap berlanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Lando ketiga perempuan tersebut nyaris menjadi sasaran kemarahan warga sekitar lokasi kebakaran, lantaran kondisinya berada di kawasan padat penduduk sehingga ditakutkan api menyambar di rumah lainnya.
“Pelaku pembakaran dievakuasi dan diamankan untuk menghindari kemarahan warga.
Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Tallo. Kebakaran ini sengaja dibakar dan kerugian material mencapai Rp300 juta,” pungkasnya.**
pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post