TARAKAN, CAKRANEWS – Langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan membatalkan pelantikan 57 Pejabat Lingkup Pemkot dipertanyakan sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Yesar Tynus, salah satu ASN yang ikut menerima SK pembatalan jabatan.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab dirinya mengaku sangat terpukul akibat keputusan tersebut. Terlebih, keputusan dibuat secara tiba-tiba dan terkesan tanpa dasar. Saat menyampaikan kesedihan itu, suara Tinus terdengar lirih seperti menahan sedih dan air mata.
“Minimal ada kode etik dan pelanggaran. Tapi pelanggaran dan salah saya dimana, kok tiba-tiba kena penurunan jabatan. Jadi istilahnya non job jadi staf biasa, apa dasarnya itu yang perlu saya tahu,” kata dia kepada awak media, Kamis, 5 September 2024.
Tak hanya dirinya, keluarga besarnya pun ikut merasa sedih akibat dari keputusan tersebut. “Saya sangat terpukul sekali,” ucap Tynus.
Dirinya pun siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Hal ini dilakukannya karena terlanjur kecewa. “Dari segi hukum saya akan lanjutkan secara pribadi, saya akan lanjutkan ke ranah hukum. Karena saya tidak tahu apa-apa, diberikan undangan pengarahan isinya pun tidak tahu, tiba-tiba langsung dikasih SK pembatalan. Bunyi undangan itu pembatalan jabatan fungsional, bukan struktural. Saya ini adalah murni pejabat struktural, tetapi saya kena imbasnya,” katanya.
Akibat dari SK pembatalan ini, tidak hanya materil, dirinya juga mengaku rugi secara moril. “Kalau moral kita sudah rugi. Berapapun gunung uangnya tidak ada arti, kita sebagai ASN dibuat begitu,” tegasnya.
Diceritakannya, pada awalnya ia sempat mengira bahwa SK tersebut merupakan mutasi ke dinas lainnya. Namun ternyata dalam SK itu merupakan pembatalan pelantikan. “Kami datang lah ternyata pembatalan jabatan. Saya pun sempat diundang dan saya baca, katanya selamat pak dilantik mutasi kemana. Saya sudah senang, mungkin saya dipindah ternyata pembatalan jabatan fungsional bukan struktural, kenapa nama saya tercantum,” tuturnya.
Tinus mengatakan selama 17 bekerja sebagai ASN, ia merasa tidak pernah membuat kesalahan. Ia terus berupaya bekerja secara maksimal, datang dan pulang sesuai jam kerja ASN. Bahkan, dirinya telah mendapat penghargaan dari Presiden RI atas pengabdian dan dedikasinya sebagai ASN selama puluhan tahun.
“Tiba-tiba SK kita terima bunyinya pengarahan bukan pemanggilan ASN mau dilantik, mutasi atau rotasi. Tidak ada seperti itu,” tegasnya.
Secara aturan, lanjut Tinus, dirinya dilantik karena telah memenuhi syarat. Sebab sudah masuk golongan III C.
“Golongan sudah III C tua dan mau masuk III D. Masa kerja sudah 17 tahun dan malah mendekati pensiun lagi, malah dipecat lagi,” katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan menerima SK pembatalan pengangkatan jabatan terhitung 1 September 2024. ASN tersebut menerima surat undangan pengarahan pada 3 September 2024 dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan.
Dari total 57 ASN yang menerima SK pembatalan meliputi pejabat struktural dan pejabat fungsional. Sebelumnya mereka sudah bertugas dalam jabatan baru tersebut selama hampir 10 bulan sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh Wali Kota definitif yang saat itu dijabat oleh dr Khairul.
Discussion about this post