TARAKAN, CAKRANEWS – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bakal menempuh jalur hukum imbas adanya Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan terhitung sejak 1 September 2024. Hal itu disampaikan salah satu ASN yang ikut menerima SK pembatalan jabatan, Yesar Tynus, Kamis 5 September 2024.
“Kami akan menempuh jalur hukum, teman-teman nanti bagaimana karena saya dengar mau RDP dulu di DPRD. Tapi setelah itu, secara pribadi karena telah dipojokkan dan tidak tahu apa-apa, saya akan masukkan ranah hukum mau ku bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terserah nanti mau ngomong apa karena saya ada dasar,” paparnya.
Ia mengaku sangat kecewa dengan adanya keputusan tersebut. Terlebih, keputusan dibuat secara tiba-tiba dan terkesan tanpa dasar. Padahal ia telah bekerja dengan baik dan maksimal.
“Dari segi hukum, saya akan lanjutkan secara pribadi. Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diberikan undangan pengarahan dan langsung diberi SK pembatalan. Isi undangan menyebutkan pembatalan jabatan fungsional, tapi saya pejabat struktural yang ikut kena imbasnya,” ungkap Tynus.
Sementara itu, Ferry Hartono ASN Fungsional yang sehari-hari bertugas di Sekretariat Pemkot Tarakan Bidang Organisasi mengakui, dirinya sangat terpukul, mengingat dalam menjalankan tugas sebagai kontrol pelayanan public di 73 unit pelayan publik di kota Tarakan, diakuinya masih terus butuh pendampingan termasuk di Perumda-Perumda.
”Begitu banyaknya pekerjaan di bidang saya, sehingga saya mengkhawatirkan pekerjaan saya yang sebelumnya akan terbengkalai, dan saya termasuk salah satu yang menyiapkan indikator pertanggungjawaban Pj Wali Kota,” katan Ferry.
Discussion about this post