Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin di Sebatik Ditutup Satpol PP

by Hendi
30/10/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin di Sebatik Ditutup Satpol PP
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Satpol PP Kabupaten Nunukan menindaklanjuti keluhan masyarakat, yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin usaha di Kecamatan Sebatik Utara.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama pada tanggal 18 Oktober 2023, kepada pemilik usaha karaoke di Kecamatan Sebatik yang tidak memiliki izin.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adiyanto, mengatakan dalam SP tersebut, diberikan peringatan untuk memenuhi dan mentaati segala peraturan yang diberikan.

Adapun aturan tersebut diantaranya, setiap usaha rekreasi dan hiburan  umum yang dijalankan oleh badan usaha atau perorangan wajib memiliki izin usaha, yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1).

“SP ini dikeluarkan setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan THM Tersebut,” katanya.

Selain itu, Satpol PP dan Kecamatan Sebatik Utara, memfasilitasi untuk dilakukan mediasi dengan pihak terkait dan menghadirkan kedua belah pihak.

Kemudian, pemilik ataupun pengelola THM dengan perwakilan masyarakat dari LSM Ambalat, yang juga di hadiri dan disaksikan oleh unsur perangkat kecamatan seperti dari kepolisian dan TNI melakukan mediasi.

“Setelah mediasi yang dilaksanakan di Aula kantor camat Kecamatan Sebatik Utara, masing-masing pemilik tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sebatik Utara menandatangani surat pernyataan (SP), menghentikan kegiatan THM hingga memiliki izin tetap dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tegas Mesak.

Tags: DitutupNnkNunukanSatpol PPTanpa IzinTHM
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Polres Nunukan merilis kasus pembunuhan terhadao waria (Foto : Humas Polres Nunukan)

Pembunuhan Sadis di Nunukan Terungkap, Ternyata Ini Motif DA Habisi Nyawa Korban

Pemkab Nunukan Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95, Wabup Sampaikan Hal ini

Pemkab Nunukan Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95, Wabup Sampaikan Hal ini

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta dan Makna Gerpolek, Buku Legendaris Tan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangan Besi AKBP Ronaldo Maradona Sikat Habis Judi di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.