Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Tertibkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
07/11/2022
in Advetorial, Kaltara
A A
Tertibkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Gelar Rapat Koordinasi
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menyelenggarakan rapat koordinasi dan sinkronisasi pengawasan ijin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Sebatik, Jumat (4/11). Rapat dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas, Mahyudin, ST mewakili kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya Mahyudin menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang penyelenggarakan ijin angkutan orang dalam trayek kepada masyarakat.

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Penyampaian materi terkait dengan regulasi ijin trayek dipaparkan oleh Joni A.Md, Kasubbag Tata Usaha UPT. PKB Kabupaten Nunukan. Dalam materi tersebut Joni menguraikan tentang proses dan prosedur pengurusan ijin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2019.

“Ijin trayek dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tetapi persyaratan administrasi teknis tetap di lakukan oleh Dinas Perhubungan,” kata Joni.

Salah satu perwakilan sopir menyampaikan pertanyaan terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan ijin trayek, apakah salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin trayek harus kendaraan yang plat kuning? Karena rata-rata kendaraan yang beroperasi di wilayah Sebatik platnya warna hitam atau pribadi.

Menanggapi pertanyaan tersebut Joni menyampaikan sesuai dengan regulasi bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan ijin angkutan orang dalam trayek harus plat kuning. Namun dirinya memberikan solusi jika kendaraannya plat hitam maka opsi dapat menggunakan ijin angkutan tidak dalam trayek sesuai dengan PM nomor 117 tahun 2018.

Rapat ini di hadiri oleh Camat Sebatik, perwakilan Polsek Sebatik, Sekcam Sebatik, Kepala Seksi Trantib kecamatan Sebatik dan staf, Kasubbag TU dan seluruh personil LLAJ UPT.LLA Sebatik. Selain itu juga di ikuti oleh beberapa perwakilan sopir angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah Pulau Sebatik.

Tags: Humas Kabupaten NunukanPenertibanPerizinan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

by Prasetya
14/08/2026
0

PALANGKA RAYA, CAKRANEWS – Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya mencegah praktik korupsi di...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai serius memanfaatkan platform...

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Next Post
Wakil Bupati Ultimatum OPD, Seminggu Selesaikan SPIP

Wakil Bupati Ultimatum OPD, Seminggu Selesaikan SPIP

77 Analis Kebijakan Ikuti Bimtek

77 Analis Kebijakan Ikuti Bimtek

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.