NUNUKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, lokalisasi serta panti pijat ditutup sejak H-2 Bulan Suci Ramadan hingga H+2 Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Hal itu sesuai dengan hasil rapat yang dituangkan dalam Surat Edaran Pemkab Nunukan Nomor 1/000.1.10/SETDA-KESRA/III/2024 tentang Penerbitan Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/ Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Asmar mengatakan, sejumlah larangan telah dibahas dan disepakati dalam rapat yang menghadirkan Satpol PP Nunukan, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pariwisata, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat pada Selasa 24 Februari 2025.
“Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Kepolisian tidak hadir rapat tadi. Tapi nanti kami akan teruskan hasil rapat,” kata Asmar pada Kamis 27 Februari 2025.
Asmar melanjutkan, kepada pemilik atau pengelola usaha Panti Pijat, Lokalisasi, Bar, Karaoke, dan Arena Bilyard untuk menutup fasilitas tersebut sejak dua hari sebelum Bulan Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kecuali tempat Karaoke Keluarga, boleh dibuka tapi dengan pembatasan waktu beroperasi. Dibuka mulai pukul 21.00-24.00 Wita dengan ketentuan tidak ada unsur minuman keras, Narkotika, dan obat-obat terlarang. Kalau tempat Karaoke Keluarga memang izin usaha mereka tidak menyediakan minuman beralkohol dan wanita yang biasa jadi pemandu lagu. Untuk Panti Pijat tidak boleh kecuali tukang urut, misalnya karena keseleo,” pungkasnya. (ryan)
Discussion about this post