SOLO, cakra.news – Dikabarkan sebelumnya, Deri Kusuma Widyanto (25) yang ditemukan tewas di Dukuh Jetis, Kelurahan Kenep, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) malam adalah korban pembunuhan karena saat ditemukan terlihat kondisi luka parah di bagian kepala.
Kabar beredar ini dibantah Kapolresta Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers bahwa dari hasil penyelidikan Polres Sukoharjo terungkap, korban yang bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan asal Jepara ini meninggal karena tertabrak kendaraan bermotor, Senin (13/12/2021).
Dijelaskan Kapolresta Wahyu, sebelum tewas tertabrak kendaraan bermotor, korban menenggak minuman keras bersama sejumlah rekan kerjanya. Kata dia, mereka bakar-bakar ikan dan minum miras hingga larut malam.
“Di lokasi tinggal satu saksi bersama korban. Keduanya tertidur di sana karena mungkin sudah terlalu mabuk,” katanya.
Saksi tertidur di atas rumput sementara korban tertidur di atas aspal jalan. Saksi terkejut ketika menemukan korban tergeletak bersimbah darah dengan luka parah di bagian kepala.
Dia kemudian berteriak dan membangunkan teman-temannya lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat itu korban sudah sekarat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, diketahui warga sekitar mendengar suara motor dengan kecepatan tinggi pada saat kejadian.
Warga juga sempat mendengar suara tabrakan.
Dari sanalah, personel Polres Sukoharjo menyimpulkan korban meninggal karena terlindas motor yang dikendarai warga Combongan, Sukoharjo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.
Pengendara motor diduga penabrak korban mengaku tak tahu melindas orang karena tengah dalam pengaruh minuman alkohol pula.
“Karena ini kecelakaan lalu lintas, kasus ini ditangani oleh Satlantas bukan Satreskrim. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UU LAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Wahyu.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post