Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Tips Penegakan Hukum dalam Penanganan Perkawinan Anak ala Kementerian PPPA

by Redaksi
30/05/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Penegakan hukum dalam upaya menangani perkawinan anak bisa dilakukan secara represif. Meskipun upaya pencegahan tetap menjadi prioritas utama.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan upaya pencegahan dan penanganan dalam perkawinan anak.

RELATED POSTS

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Menurut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni mengatakan upaya penyadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak berbasis budaya menjadi penting dengan pendekatan melalui tokoh agama.

“Memang menjadi tantangan tersendiri untuk kita semua. Namun, kita harus memberikan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya perkawinan anak,” kata Erni melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Erni menyebutkan upaya lainnya dapat dengan menginisiasi penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang diintegrasikan dalam mekanisme koordinasi yang dilengkapi dengan SK bupati. Upaya ini merupakan bagian dari Gugus Tugas Kota Layak Anak.

Ia sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

“Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua untuk dapat bersama-sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Perkawinan anak ini dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri,” kata Erni.

Informasi mengenai pernikahan ini sempat beredar di media sosial lantaran kedua mempelai masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pernikahan ini tidak mendapatkan izin dari kelurahan setempat. Namun, keluarga kedua mempelai tetap melangsungkan pernikahan sendiri.

Menurut Erni, jika pernikahan tersebut tetap tidak bisa dicegah, perlu adanya pendampingan bagi kedua pengantin, baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun kesiapan pengasuhan anak dengan baik. Pendampingan ini juga akan melibatkan dinas pendidikan, puskesmas untuk pendampingan kesehatan reproduksi, serta puspaga dalam konseling pengasuhan.

Selanjutnya, kata dia, dapat mengajukan dispensasi kawin untuk perlindungan bagi anak tersebut.

Tags: Kemen PPPAPerlindungan Anak
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

by Prasetya
18/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Tarakan Muhammad Safri mendapat sambutan positif dari warga Kelurahan Karang Harapan khususnya...

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

by Prasetya
17/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Suasana penuh keakraban mewarnai pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri di RT 57, Kelurahan Karang...

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Renovasi Posyandu hingga PJU

by Prasetya
16/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Anggota DPRD Kota Tarakan dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Safri, menyerap berbagai aspirasi warga saat menggelar reses...

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

by Prasetya
05/01/2026
0

Oleh: Dedy Syarkani, Sekretaris Pemuda ICMI Kalimantan Utara Fenomena munculnya riak-riak paham radikal transnasional seperti Neo-Nazi dan White Supremacy di...

Rektor UBT Tegaskan Tak Ada PHK Sepihak, 14 Pegawai Terdampak Transisi Nasional P3K

Rektor UBT Tegaskan Tak Ada PHK Sepihak, 14 Pegawai Terdampak Transisi Nasional P3K

by Prasetya
02/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pimpinan Universitas Borneo Tarakan (UBT) memberikan klarifikasi resmi atas isu yang ramai beredar terkait dugaan pemberhentian 14...

Next Post
Ilustrasi uang rupiah

Tips Deteksi Dini Rupiah Palsu di Kota Tarakan, Caranya Gampang Banget!

TNI AL amankan ratusan ballpress asal Tawau

Bawa Ballpres Tawau, KM Fauzan Kena Sikat Tim Satrol Tarakan! Hantu Laut Kok Dilawan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! UMK Nunukan 2025 Naik, Segini Nominalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.