NUNUKAN, CAKRANEWS – Sepanjang triwulan 1 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan memiliki catatan yang positif. KPPBC Nunukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika hingga barang-barang ilegal.
Kasubsi Penindakan pada KPPBC Nunukan Ronald mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2024 ada puluhan penindakan yang telah dilakukan pihaknya bersama APH seperti Polres Nunukan, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC, Lanal Nunukan dan BNNK Nunukan.
“Pada semester atau triwulan I 2024 ini kita berhasil menindak sebanyak 11 kasus narkotika serta 29 penindakan terhadap barang ilegal lainnya,” ucap Ronald kepada CAKRANEWS, Rabu 10 Juli 2024.
Adapun 11 penindakan kasus narkotika yang ditangani bersama APH di Nunukan, mereka berhasil mengamankan sekitar 105.680,58 Gram narkotika golongan satu jenis sabu dan 1.743 butir ekstasi. Keberhasilan ini mencegah kurang lebih 528.403 jiwa dari penyalahgunaan barang ilegal.
“Dengan penggagalan tersebut, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp1.109.646.090.000,” ujarnya.
Sedangkan 29 penindakan lainnya, lanjut Ronald, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mereka berhasil menindak ballpress, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kosmetik dan hasil tembakau yang bernilai Rp5.803.875.000.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan, total penyelamatan uang negara dari potensi kerugian sebesar Rp965.790.000 hingga mencapai Rp 1,1 Triliun.
Menurutunya, pencapaian ini berkat kerja sama seluruh pihak mencegah masuknya barang-barang ilegal di Nunukan. “Sinergi bersama penindakan bersama APH, tentunya kita berharap komunikasi dan koordinasi terus berjalan,” pungkasnya
Discussion about this post