KALTARA, CAKRANEWS – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk yang berada di wilayah Kalimantan Utara, harus benar-benar bekerja sesuai aturan dan tidak lagi rajin membolos.
Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam SE terbaru tersebut, ada ancaman dipecat secara tidak hormat bagi seluruh PNS yang sering membolos tanpa izin.
Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja PNS atau ASN di lingkungan instansinya masing-masing.
PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 28 hari atau lebih satu tahun, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, para abdi negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja akan disanksi serupa.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang menjadi landasan SE tersebut.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Menteri Tjahjo Kumolo.
Discussion about this post