NUNUKAN, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan hadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Wabup Hanafiah menyampaikan pengantar nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2024 yang menyebutkan, bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2024 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
2. APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
3. APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah
4. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah
5. APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementaara itu, arah kebijakan ekonomi Kabupaten Nunukan tahun 2024 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026, dan diselaraskan dengan arah kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD provinsi Kalimantan Utara tahun 2024.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024, fokus pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, efektif, mendesak, dan prioritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut guna mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara.
Selanjutnya, dengan tersusunnya anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024, akan menjadi dasar bagi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.
Hal tersebut telah sesuai dengan azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah.
Discussion about this post