Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Wanita di Jambi Dipaksa Berbuat Asusila, Pelaku Rekam dan Ancam Bunuh Korban

by Prasetya
14/03/2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Tarakan Meningkat, DP3APPKB Ungkap Penyebabnya

Share on FacebookShare on Twitter

MERANGIN, CAKRANEWS – Seorang wanita TA (19), dipaksa melayani hasrat seksual temannya berinisial H (21), warga Merangin, Jambi. Parahnya lagi saat beraksi, pelaku H merekam perbuatan tersebut hingga mengancam akan membunuh korban. Aksi bejat pelaku terbongkar usai korban memberitahu teman dan keluarganya. Tak terima, korban pun membuat laporan ke polisi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku diamankan tak lama setelah laporan dari korban diterimanya. Pelaku diamankan warga dan digiring ke kantor desa pada Senin 11 Maret 2024.

RELATED POSTS

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

“Iya, jadi kita sudah terima laporan dari korban dan pada Senin. Anggota Opsnal Satreskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak desa,” kata Ruri dilansir dari detik.com, Rabu 13 Maret 2024.

Ruri menerangkan sebelum memperkosa, pelaku mengajak korban bertemu di lapangan cross desa. Korban mengiyakan permintaan pelaku, tetapi tidak mau sendirian. Dia sempat minta ditemani rekannya, HA.

“Tapi dalam perjalanan, pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri,” ujar Ruri.

Usai mereka bertemu, pelaku tiba-tiba merampas kunci motor dan ponsel korban. Kemudian pelaku memaksa korban berhubungan badan dengannya. Jika mau, pelaku berjanji akan mengembalikan barang-barang korban.
“Korban berusaha merebut (kunci dan HP).

Namun pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan,” terangnya.

Merasa terancam, korban pasrah. Ironisnya lagi, perbuatan asusila itu direkam oleh pelaku. Video itu digunakan untuk mengancam agar korban tak melapor ke siapa-siapa. Jika korban melapor, pelaku akan menyebar video tersebut.

“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban. Selanjutnya menyuruh korban untuk pulang,” katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain dirinya, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu helai baju dan celana korban, sebuah pisau, dan satu unit HP.

Tags: AsusilaKriminal
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

by Prasetya
02/10/2026
0

PALU, CAKRANEWS - Perjalanan pesepak bola muda asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Faqy Akbar, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melewati proses...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Next Post
Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Digagalkan Polda Kaltara

Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Digagalkan Polda Kaltara

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Danlantamal XIII Tarakan Laksma Deni Herman dari Korps Pelaut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.