Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Wanita di Jambi Dipaksa Berbuat Asusila, Pelaku Rekam dan Ancam Bunuh Korban

by Prasetya
14/03/2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Tarakan Meningkat, DP3APPKB Ungkap Penyebabnya

Share on FacebookShare on Twitter

MERANGIN, CAKRANEWS – Seorang wanita TA (19), dipaksa melayani hasrat seksual temannya berinisial H (21), warga Merangin, Jambi. Parahnya lagi saat beraksi, pelaku H merekam perbuatan tersebut hingga mengancam akan membunuh korban. Aksi bejat pelaku terbongkar usai korban memberitahu teman dan keluarganya. Tak terima, korban pun membuat laporan ke polisi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku diamankan tak lama setelah laporan dari korban diterimanya. Pelaku diamankan warga dan digiring ke kantor desa pada Senin 11 Maret 2024.

RELATED POSTS

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

“Iya, jadi kita sudah terima laporan dari korban dan pada Senin. Anggota Opsnal Satreskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak desa,” kata Ruri dilansir dari detik.com, Rabu 13 Maret 2024.

Ruri menerangkan sebelum memperkosa, pelaku mengajak korban bertemu di lapangan cross desa. Korban mengiyakan permintaan pelaku, tetapi tidak mau sendirian. Dia sempat minta ditemani rekannya, HA.

“Tapi dalam perjalanan, pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri,” ujar Ruri.

Usai mereka bertemu, pelaku tiba-tiba merampas kunci motor dan ponsel korban. Kemudian pelaku memaksa korban berhubungan badan dengannya. Jika mau, pelaku berjanji akan mengembalikan barang-barang korban.
“Korban berusaha merebut (kunci dan HP).

Namun pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan,” terangnya.

Merasa terancam, korban pasrah. Ironisnya lagi, perbuatan asusila itu direkam oleh pelaku. Video itu digunakan untuk mengancam agar korban tak melapor ke siapa-siapa. Jika korban melapor, pelaku akan menyebar video tersebut.

“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban. Selanjutnya menyuruh korban untuk pulang,” katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain dirinya, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu helai baju dan celana korban, sebuah pisau, dan satu unit HP.

Tags: AsusilaKriminal
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

by Prasetya
16/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan...

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

by Prasetya
15/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi I DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti pengawasan lalu lintas barang di wilayah perbatasan. DPRD berencana menggelar...

Next Post
Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Digagalkan Polda Kaltara

Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Digagalkan Polda Kaltara

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 17): Bertabur Bintang Akabri 1990

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.