TARAKAN, CAKRANEWS – Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki memastikan tidak ada larangan terkait pemasangan umbul-umbul yang dilakukan masyarakat, menyambut momen 17 Agustus, kemerdekaan ke-77 RI.
Namun, Marzuki mengimbau agar pemasangan umbul-umbul dilakukan dengan selayaknya sesuai ketentuan berlaku.
“Saya pikir dari Bapak Wali Kota juga sudah ada surat edarannya, untuk pemasangan umbul-umbul, dan juga spanduknya seperti yang dipasang di depan Gedung Gadis” kata Marzuki kepada CAKRANEWS, baru-baru ini.
“Saya perhatikan masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti toko-toko yang memasang Umbul-umbul menggunakan bambu, semua itu ada aturannya, tolong dihargai lah kemerdekaan itu,” ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, ia juga mengatakan Satpol-PP akan terus melakukan patroli dan memberikan teguran lisan jiga masih di dapatkan pelanggaran-pelanggaran dalam pemasangan umbul-umbul, khusunya di wilayah-wilayah protokol.
Discussion about this post