TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang. Pelaku kejahatan memanfaatkan pesan singkat berisi tautan atau aplikasi (APK) palsu yang berpotensi merugikan korban.
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri, S.I.K.,M.H., menegaskan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik link atau mengunduh aplikasi dari pesan yang tidak dikenal. Pasalnya, modus kejahatan saat ini semakin beragam dan canggih, salah satunya dengan memanfaatkan tautan atau APK yang dirancang untuk membobol data pribadi.
“Ketika menerima pesan asing, jangan langsung diklik. Link atau APK tersebut bisa digunakan pelaku untuk mengambil data pribadi korban berdasarkan nomor ponsel yang dituju,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025)
AKP Rudika menjelaskan, pesan penipuan biasanya mencantumkan informasi denda tilang, ancaman pemblokiran STNK, hingga permintaan data pribadi. Padahal, pemberitahuan e-Tilang resmi tidak pernah meminta data pribadi melalui SMS atau WhatsApp, apalagi menyertakan tautan tidak resmi.
Ia juga menegaskan, pengecekan e-Tilang yang benar hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi Korlantas Polri, yakni situs etilang.polri.go.id atau akun resmi yang telah diverifikasi.
“Silakan cek melalui akun atau situs resmi. Untuk Satlantas, rujukannya adalah Korlantas Polri, sebagaimana yang sudah kami imbau sebelumnya,” tegasnya.
Satlantas Polres Tarakan berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan institusi kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya. Jika menemukan pesan mencurigakan, warga diminta segera mengabaikan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.








Discussion about this post