TARAKAN, cakra.news – Mengantisipasi masuknya varian baru Omicron yang bisa saja memicu terjadinya ledakan ketiga kasus Covid-19, Imigrasi Kota Tarakan melakukan treatment khusus. Salah satunya adalah menolak kedatangan WNA dari beberapa negara.
Demikian dijelaskan Kasi Humas Imigrasi Kota Tarakan, Syachrudiin A.Md kepada cakra.news melalui sambungan telepon, Kamis, (9/12/2021).
Dijelaskan Syachrudiin, Direktur Jenderal Imigrasi Pusat telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Satgas Covid, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya, mengenai varian terbaru ini.
Dari hasil koordinasi, Dirjen Imigrasi/PLT Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 23 Tahun 2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0270.GR.01.01. Tahun 2021 Tentang Protokol Kedatangan Orang dari Luar Negeri.
Keputusan tersebut diperuntukkan bagi semua kantor Imigrasi di setiap daerah.
Beberapa negara termasuk Indonesia telah menutup akses kedatangan orang asing/pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara di Selatan Benua Afrika seperti Afsel, Bostwana, Nigeria, Zimbabwe, dan lain sebagainya.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut bersifat sementara dan disesuaikan dengan hasil koordinasi intansi lainnya bila terjadi perubahan.
“Intinya, Imigrasi selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya dalam menentukan kebijakan masuknya orang asing, jadi tidak asal melarang orang asing,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post