Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Internasional

Yang Harus Kamu Ketahui, Aturan Naik Pesawat di Amerika saat Pandemi

Redaksi by Redaksi
17/03/2021
in Internasional
A A
0
Yang Harus Kamu Ketahui, Aturan Naik Pesawat di Amerika saat Pandemi
Share on FacebookShare on Twitter

NEW YORK – Jika kamu ingin bepergian ke Amerika di saat pandemi sekarang ini, ada peraturan di atas pesawat yang harus diketahui. Salah satunya soal kedisiplinan menggunakan masker. Jika melanggar atau bahkan melawan, kamu bisa dikenakan denda ratusan juta rupiah. Jangan coba-coba ya!

Adalah FAA (Federal Aviation Administration), yang fungsinya mirip dengan DirJen Perhubungan Udara, pada 12 Maret 2021 kemarin mengumumkan akan mengajukan  denda sebesar 14.500 dolar Amerika, atau sekitar lebih dari Rp200 juta rupiah, terhadap penumpang penerbangan JetBlue, maskapai swasta di Amerika. Ia tidak mengindahkan awak kabin setelah diinstruksikan untuk memakai masker di wajahnya dan berhenti minum alkohol yang dibawanya ke dalam pesawat.

RELATED POSTS

Pembakaran Al-Quran di Swedia Bikin Pemerintah Indonesia Murka

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

Penumpang yang tidak disebutkan namanya itu, terbang pada 23 Desember 2020 lalu, dari JFK New York ke Dominica Republik.  “Ketika pesawat sudah lepas landas, ia mengganggu penumpang lain yang duduk di sampingnya, berbicara dengan keras, dan menolak untuk memakai masker wajahnya,” demikian keterangan resmi FAA.

Awak kabin pun kemudian mengambil tindakan, dengan memindahkan penumpang lain di sekitarnya. Setelah itu, awak kabin kembali memperingatkan pria tersebut, agar patuh pada protokol Covid-19 dengan memakai masker, dan melarang penumpang minum alkohol yang mereka bawa ke dalam pesawat. Demikian aturan FAA.

Namun penumpang tadi tetap tidak mau memakai masker dan terus saja minum alkohol. Akhirnya awak kabin mengeluarkan pemberitahuan untuk mengusir penumpang tersebut sebagai “Notice to Cease Illegal and Objectionable Behavior (Pemberitahuan untuk Menghentikan Perilaku Ilegal dan Tidak Pantas), dan melaporkannya pada pilot pesawat dalam dua kali kesempatan secara terpisah.

Akibat tindakan penumpang tersebut, kapten menyatakan keadaan darurat dan memutuskan untuk kembali ke JFK. Atas tindakan tersebut, FAA mengeluarkan sanksi berupa denda sekitar Rp200 juta. “Penumpang tersebut diberi waktu 30 hari untuk menanggapi surat dari FAA,” kata FAA lagi.

Ini bukan pertama kalinya FAA menjatuhkan sanksi denda bagi penumpang yang melanggar aturan protokol Covid-19 di Amerika. Bulan lalu FAA mengajukan denda sebesar $27.500 atau sekitar Rp385 juta rupiah kepada seorang penumpang pesawat Delta Airlines, yang menolak memakai masker dan memukul awak kabin yang menyuruhnya keluar dari pesawat. Penumpang ini diberi denda lebih besar karena menonjok muka awak kabin. Ada-ada aja ya?! (tk)

Tags: AmerikaCovidPenerbangan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pembakaran Al-Quran di Swedia Bikin Pemerintah Indonesia Murka

Pembakaran Al-Quran di Swedia Bikin Pemerintah Indonesia Murka

by Ryan Virgiawan
23/01/2023
0

INTERNASIONAL, CAKRANEWS - Umat Muslim sedunia dan negara-negara Islam marah besar atas aksi pembakaran Al-Quran yang terjadi di Swesia pada Sabtu...

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

by Ryan Virgiawan
05/01/2023
0

INTERNASIONAL, CAKRANEWS - Pemerintah Jerman menolak keras tanggung jawab pembayaran reparasi atas kehancuran Polandia selama Perang Dunia II. Tuntutan pembayaran reparasi...

Pele Meninggal Dunia

Pele Meninggal Dunia

by Ryan Virgiawan
30/12/2022
0

INTERNASIONAL, CAKRANEWS - Edson Arantes do Nascimento atau dunia mengenalnya dengan nama Pele, tutup usia pada Kamis 29 Desember 2022...

Mantap, Piala Dunia 2022 Dinobatkan Jadi yang Terbaik di Abad Ke-21

Mantap, Piala Dunia 2022 Dinobatkan Jadi yang Terbaik di Abad Ke-21

by Ryan Virgiawan
27/12/2022
0

INTERNASIONAL, CAKRANEWS - Kantor berita BBC Sport menobatkan Piala Dunia 2022 Qatar sebagai ajang yang terbaik di abad ke-21. Penobatan ajang...

Apa yang Terjadi pada Dunia Jika Dinosaurus Tidak Punah? Begini Gambarannya

Apa yang Terjadi pada Dunia Jika Dinosaurus Tidak Punah? Begini Gambarannya

by Ryan Virgiawan
30/11/2022
0

INTERNASIONAL, CAKRANEWS - Spesies dinosaurus pernah menjadi penguasa tunggal di muka Bumi sekitar 66 juta tahun lalu, sebelum akhirnya punah...

Next Post
Ramadhan Tahun Ini, Mesir Gelar Tarawih dengan Prokes Ketat

Ramadhan Tahun Ini, Mesir Gelar Tarawih dengan Prokes Ketat

Bupati Malinau Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022

Bupati Malinau Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.