Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

883 Pengendara Langgar ETLE di Tarakan, Didominasi Terobos Lampu Merah

by Prasetya
13/01/2025
in Headline, Nasional, News
A A
883 Pengendara Langgar ETLE di Tarakan, Didominasi Terobos Lampu Merah
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengungkap sejumlah pelanggaran lalu lintas hasil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sepanjang 2024.

Hasilnya, Januari hingga Juli 2024, terdapat 883 pelanggaran lalu lintas. Sementara pada Agustus hingga Desember 2024, tidak ada penilangan karena ETLE rusak.

RELATED POSTS

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kanit Kamsel Satlantas IPDA Priyanti Ningsih Nasir merinci pelanggar lalu lintas  laki-laki sebanyak 623 orang sedangkan perempuan 260. Dimana mayoritas pelanggar merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kemudian jenis kendaraan roda empat untuk mobil pick up 340 untuk mobil penumpang 213 mayoritas banyak kurang lebih dari mobil pick up yaitu motor sebagai besar jumlahnya 330,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengendara yang melanggar didominasi tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman serta menerobos lampu merah.

Priyanti menyayangkan pengendara yang menerobos lampu merah. Sebab dengan alasan apapun, hal itu dilarang karena memicu kecelakaan lalu lintas.

Ia mengatakan sejumlah pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seperti pengendara yang tidak memakai safety belt dan menerobos lampu merah, didenda sebesar Rp500 ribu.

Lebih lanjut, saat ini Kota Tarakan memiliki satu ETLE yang berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan GTM. Pun demikian dengan ETLE yang rusak kini sudah baik dan siap diterapkan.

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Tarakan patuh terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Sebagai informasi, dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, mekanisme pengurusan tilang elektronik atau ETLE sebagai berikut:

1. Kamera ETLE menangkap pelanggaran yang terjadi dan media barang bukti pelanggaran dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2.Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).

3.Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4.Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasinya dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, baik secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan tilang. Anda dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi/NRKB

6. Jika tidak dilakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sementara, baik telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.

7. Setelah melakukan konfirmasi, akan dikirimkan e-mail konfirmasi dan e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.

Tags: #polrestarakanETLEPengendara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

by Prasetya
04/04/2026
0

Penulis: Anhari Firdaus, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan   "seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat", mungkin...

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Diawal Kepemimpinanya, Pangdam VI/Mlw Kunjungi Kodim 0907/Tarakan

Diawal Kepemimpinanya, Pangdam VI/Mlw Kunjungi Kodim 0907/Tarakan

Wajib Tahu! Ini Titik Rawan Kecelakaan di Kota Tarakan

Wajib Tahu! Ini Titik Rawan Kecelakaan di Kota Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.