TARAKAN, CAKRANEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengungkap sejumlah pelanggaran lalu lintas hasil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sepanjang 2024.
Hasilnya, Januari hingga Juli 2024, terdapat 883 pelanggaran lalu lintas. Sementara pada Agustus hingga Desember 2024, tidak ada penilangan karena ETLE rusak.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kanit Kamsel Satlantas IPDA Priyanti Ningsih Nasir merinci pelanggar lalu lintas laki-laki sebanyak 623 orang sedangkan perempuan 260. Dimana mayoritas pelanggar merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kemudian jenis kendaraan roda empat untuk mobil pick up 340 untuk mobil penumpang 213 mayoritas banyak kurang lebih dari mobil pick up yaitu motor sebagai besar jumlahnya 330,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengendara yang melanggar didominasi tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman serta menerobos lampu merah.
Priyanti menyayangkan pengendara yang menerobos lampu merah. Sebab dengan alasan apapun, hal itu dilarang karena memicu kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan sejumlah pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seperti pengendara yang tidak memakai safety belt dan menerobos lampu merah, didenda sebesar Rp500 ribu.
Lebih lanjut, saat ini Kota Tarakan memiliki satu ETLE yang berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan GTM. Pun demikian dengan ETLE yang rusak kini sudah baik dan siap diterapkan.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Tarakan patuh terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sebagai informasi, dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, mekanisme pengurusan tilang elektronik atau ETLE sebagai berikut:
1. Kamera ETLE menangkap pelanggaran yang terjadi dan media barang bukti pelanggaran dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2.Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
3.Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4.Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasinya dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, baik secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan tilang. Anda dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi/NRKB
6. Jika tidak dilakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sementara, baik telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.
7. Setelah melakukan konfirmasi, akan dikirimkan e-mail konfirmasi dan e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.
Discussion about this post