TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Daerah berkewajiban dapat meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa harus melanggar norma-norma dengan cara mengoptimalisasi potensi yang ada. Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sepakat menjalin kerja sama (MoU) dengan Kantor Pelayanan Pajak/KPP Pratama Tarakan dalam upaya meningkatkan PAD.
“Fokus kerja sama ini adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kita akan mulai mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa (14/6/2022).
Kata Gubernur, kesepakatan ini bukan sekedar seremonial namun benar-benar bisa mengoptimalkan PAD Kaltara. Selama ini, provinsi termuda di Indonesia ini dikenal sebagai salah satu penghasil rumput laut terbesar nasional namun pendapatannya sangat kecil, justru daerah tujuan seperti Pulau Jawa dan Pulau Makassar yang banyak meraih hasilnya.
“Harapan saya bukan cuma melaksanakan seremoni penandatanganan. Tapi benar-benar bisa kita laksanakan untuk mengoptimalkan realisasi pajak pusat dan daerah,” kata dia.
Dia mengatakan pelaksanaan pembangunan membutuhkan berbagai macam sumber daya, salah satunya sumber daya keuangan. “Kita juga tentu sepakat bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kita harus mampu mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan pemerintah, baik melalui pungutan pajak, maupun sumber pendapatan lain-lain,” katanya.
Melalui kerja sama dengan KPP Pratama Tarakan, diharapkan dapat memberi sinergitas dan masukan untuk kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang dalam koordinasi, konsolidasi, dan harmonisasi perpajakan di lingkungan Pemprov Kaltara.
Sebagai informasi, Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pda Pasal 26 ayat (1).
Discussion about this post