TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) terkait hilangnya dana sebesar Rp575 juta dari rekening miliknya pada 15 April 2025.
Menurut Alif, hasil investigasi BNI dinilai sepihak dan tidak memberikan penjelasan yang cukup terkait penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.
“Kalau dari BNI sesuai dengan jawaban yang mereka berikan ke kami secara tertulis, BNI bukan hanya tidak mau mengembalikan, bahkan tidak mau bertanggung jawab sama sekali,” ujarnya pada Senin, 19 Mei 2025.
Alif menjelaskan bahwa sejak pembukaan rekening, BNI telah menetapkan batas maksimal transaksi harian sebesar Rp100 juta. Namun, dalam kasus ini, dana lebih dari Rp500 juta disebut berhasil ditarik dalam hitungan jam tanpa notifikasi atau verifikasi tambahan dari pihak bank.
Ia juga mempertanyakan transparansi data transaksi yang diberikan BNI kepada kliennya. Menurutnya, bank seharusnya memberikan konfirmasi kepada nasabah jika terjadi transaksi tidak wajar. Selain itu, data transaksi yang diterima oleh Iskandar dinilai tidak transparan dan membingungkan.
Karena tidak puas dengan hasil penyelidikan internal tersebut, pihak Iskandar berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak menutup kemungkinan, mereka juga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kepolisian.
Lebih jauh, Alif mempertanyakan sistem keamanan BNI yang dinilainya tidak mampu melindungi data dan dana nasabah. “BNI harusnya memberikan proteksi yang sangat berlapis terhadap Pak Iskandar ini, apalagi Pak Iskandar ini bukan nasabah baru, sudah puluhan tahun,” katanya.
Menanggapi hal ini, Pimpinan BNI Cabang Tarakan, Ruliansyah, menjelaskan bahwa investigasi telah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya menunjukkan tidak adanya pelanggaran atau gangguan pada sistem internal. Kasus ini diduga merupakan tindak kejahatan social engineering yang memanfaatkan kelengahan korban.
“BNI tidak menemukan adanya pelanggaran atau gangguan sistem internal. Semua transaksi dilakukan menggunakan data dan otorisasi yang sah sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti PIN, kode OTP, dan data lainnya. “Kami terus mengimbau agar nasabah tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku dari bank,” tegas Ruliansyah.
BNI juga menyatakan siap mendukung proses hukum serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika diperlukan. “Kami terbuka untuk bekerja sama dan akan mendukung langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelesaian kasus ini,” tambahnya.
Discussion about this post