Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Apa Itu Jalur Afirmasi di PPDB 2022 Kota Tarakan? Ini Penjelasannya

by Prasetya
22/06/2022
in Headline, Kaltara
A A
Apa Itu Jalur Afirmasi di PPDB 2022 Kota Tarakan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Siswa SD

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk Kota Tarakan segera dimulai untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK.

Untuk tahun ini, siswa yang mengikuti PPDB bisa memilih satu dari empat jalur yang disediakan lho. Yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan yang terakhir jalur prestasi dengan kuota terbatas.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Ternyata ada satu jalur yang asing di telinga para orang tua wali murid yaitu jalur afirmasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi? Berikut penjelasannya di bawah ini.

Mengutip laman resmi Kemendikbud, Rabu (22/7/2022),  jalur afirmasi yakni  jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.

Untuk mengambil jalur ini, para orang tua calon siswa harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

 

Kuota yang disediakan yaitu sebesar 25 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah baik tingkat SD-SMP . Asal tahu saja, dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen untuk tingkat SMP dan 70 persen untuk tingkat SD.

Syarat Mendaftar Jalur Afirmasi PPDB

Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas, yaitu:

1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.

2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.

Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi
1. Melakukan pendaftaran melalui situs PPDB Tarakan yakni di http://ppdb.tarakankota.go.id/

2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.

3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.

4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.

5. Jika sudah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun, nantinya akan dberikan token yang berfungsi untuk megaktivasi akun.

6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.

7. Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.

8. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos makan akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.

Adapun jalur PPDB yang disediakan Dinas Pendidikan Kota Tarakan selain afirmasi antara lain jalur zonasi dimanfaatkan bagi siswa yang berlokasi tidak jauh dari domisili sekolah tersebut. Kemudian ada jalur prestasi dimanfaatkan bagi siswa yang memiliki latar belakang prestasi dalam pendidikan maupun non pendidikan, jalur ini dikhususkan bagi siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan dan juga untuk anak guru.

Berikut jadwal dan kuota Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD SMP di Kota Tarakan

1. SD (jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua) dibuka pada 27-28 Juni 2022. Sementara itu (jalur zonasi) dibuka 29 Juni- 1 Juli 2022. Kuota afirmasi 25 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan zonasi 70 persen.

2. SMP (jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua) dibuka pada 27-28 Juni 2022. Sementara itu (jalur zonasi) dibuka 29 Juni- 2 Juli 2022. Kuota afirmasi 25 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, prestasi 20 persen serta zonasi 70 persen.

Daftar ulang dibuka pada tanggal 4-5 Juli 2022. Mulai pukul 08.00-12.00 Wita dengan membawa tanda bukti pendaftaran dan persyaratan PPDB. Informasi lebih lengkap Silahkan akses pada situs http://ppdb.tarakankota.go.id/

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

 

Tags: PPDBTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/7/2026),...

Next Post
Bikin Malu Jokowi Gegara Mafia Migor, Mendag Lutfi Juga Harus Ditangkap

Nah! Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang

Pengumuman, Gubernur Zainal Paliwang Janji Bakal Kasih Ini ke Warga yang Jaga Hutan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.