Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Apa Itu Jalur Afirmasi di PPDB 2022 Kota Tarakan? Ini Penjelasannya

by Prasetya
22/06/2022
in Headline, Kaltara
A A
Apa Itu Jalur Afirmasi di PPDB 2022 Kota Tarakan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Siswa SD

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk Kota Tarakan segera dimulai untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK.

Untuk tahun ini, siswa yang mengikuti PPDB bisa memilih satu dari empat jalur yang disediakan lho. Yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan yang terakhir jalur prestasi dengan kuota terbatas.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Ternyata ada satu jalur yang asing di telinga para orang tua wali murid yaitu jalur afirmasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi? Berikut penjelasannya di bawah ini.

Mengutip laman resmi Kemendikbud, Rabu (22/7/2022),  jalur afirmasi yakni  jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.

Untuk mengambil jalur ini, para orang tua calon siswa harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

 

Kuota yang disediakan yaitu sebesar 25 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah baik tingkat SD-SMP . Asal tahu saja, dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen untuk tingkat SMP dan 70 persen untuk tingkat SD.

Syarat Mendaftar Jalur Afirmasi PPDB

Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas, yaitu:

1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.

2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.

Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi
1. Melakukan pendaftaran melalui situs PPDB Tarakan yakni di http://ppdb.tarakankota.go.id/

2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.

3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.

4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.

5. Jika sudah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun, nantinya akan dberikan token yang berfungsi untuk megaktivasi akun.

6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.

7. Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.

8. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos makan akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.

Adapun jalur PPDB yang disediakan Dinas Pendidikan Kota Tarakan selain afirmasi antara lain jalur zonasi dimanfaatkan bagi siswa yang berlokasi tidak jauh dari domisili sekolah tersebut. Kemudian ada jalur prestasi dimanfaatkan bagi siswa yang memiliki latar belakang prestasi dalam pendidikan maupun non pendidikan, jalur ini dikhususkan bagi siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan dan juga untuk anak guru.

Berikut jadwal dan kuota Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD SMP di Kota Tarakan

1. SD (jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua) dibuka pada 27-28 Juni 2022. Sementara itu (jalur zonasi) dibuka 29 Juni- 1 Juli 2022. Kuota afirmasi 25 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan zonasi 70 persen.

2. SMP (jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua) dibuka pada 27-28 Juni 2022. Sementara itu (jalur zonasi) dibuka 29 Juni- 2 Juli 2022. Kuota afirmasi 25 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, prestasi 20 persen serta zonasi 70 persen.

Daftar ulang dibuka pada tanggal 4-5 Juli 2022. Mulai pukul 08.00-12.00 Wita dengan membawa tanda bukti pendaftaran dan persyaratan PPDB. Informasi lebih lengkap Silahkan akses pada situs http://ppdb.tarakankota.go.id/

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

 

Tags: PPDBTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Bikin Malu Jokowi Gegara Mafia Migor, Mendag Lutfi Juga Harus Ditangkap

Nah! Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang

Pengumuman, Gubernur Zainal Paliwang Janji Bakal Kasih Ini ke Warga yang Jaga Hutan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.