JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjanji peristiwa kericuhan pendaftaran parpol pada 2018 lalu, tak akan terulang lagi dalam tahapan Pemilu 2024 kali ini.
Disampaikan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, pihaknya sudah menyiapkan langkah teknis yang tepat untuk mencegah kericuhan 2018 terjadi lagi.
Salah satu langkah teknis KPU adalah mengenai waktu yang disediakan untuk mendaftar lebih lama ketimbang tahun 2018.
“Kalau ini sudah kita perpanjang waktunya. Harusnya 7 hari (sekarang) jadi 14 hari,” ujar Betty di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2022.
Selain itu, KPU juga memberlakukan sistem antrian kepada parpol yang akan mendaftar menjadi peserta pemilu.
Nantinya, semua parpol diwajibkan menyampaikan surat kehadiran kepada KPU satu hari sebelum melakukan pendaftaran.
“Mereka (parpol) bersurat dulu kepada kami, sehingga kami atur mereka duduk di mana,” ujarnya.
Semua staf KPU akan diberdayakan untuk mengatur parpol sesuai dengan tempat duduk yang sudah disediakan, sehingga lebih tertata dan tak menimbulkan kericuhan.
“Kami punya 6 meja dan ada 8 kelompok kerja. Enam untuk menerima berkas, ada supervisor dari Kesekjenan KPU,” kata Betty, seperti dikutip dari RMOL.
Discussion about this post