Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Humas PN Tarakan: Merubah Putusan Itu Ya Upaya Hukum Banding

by Redaksi
23/10/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Humas PN Tarakan: Merubah Putusan Itu Ya Upaya Hukum Banding
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan, Abdul Rahman Talib SH membenarkan bahwa aksi demo pada hari ini berkaitan dengan putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa pada Selasa, 18 oktober 2021 lalu.

Kedua terdakwa inisial Y dan H, lanjut Abdul Rahman, Jumat (22/10/2021), sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh PN Kota Tarakan karena melakukan kegiatan ilegal loging dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.

Kedua terdakwa, kata Abdul Rahman lagi, mendapatkan hukuman bukan karena kedua orang ini mengambil kayu dari hutan namun kegiatan memindahkan kayu dari satu titik ke titik lain tanpa disertai surat yang resmi, hal tersebut juga merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Kedua terdakwa mengangkut 17meter kubik kayu olahan jenis meranti dari Pulau Tibi Muara Tua Kabupaten Tana Tidung dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal.

“Kedua orang ini dinyatakan bersalah karena mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, jadi bukan masalah dia merusak hutan. Mengangkut kayu, memindahkan dari satu titik ke titik yang lain dilarang oleh undang-undang,” katanya.

Terkait demo, Humas PN Tarakan ini mengetahui dari surat pengantarnya. Mereka dari LSM mewakili pihak keluarga terdakwa yang meminta keadilan.

“Saran kami, karena sudah diucapkan di pengadilan, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, namanya sudah diucapkan tidak bisa apa-apa lagi, satu-satunya jalan yang bisa merubah putusan itu ya upaya hukum banding,” ucapnya.

Abdul Rahman berharap bila ada masyarakat yang ingin membawa kayu atau memindahkan kayu harus disertai dengan surat-surat yang resmi dari Dinas Kehutanan. Ada namanya teori fiksi artinya setiap orang dianggap sudah mengetahui hukum jadi jangan sampai mengaku tidak tahu, nanti semua orang juga ikut-ikutan seperti itu.*

Pewarta: Aan Boan Kardono

Tags: Pengadilan NegeriUU Cipta Karya
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Demo di PN Tarakan, Minta Solusi Pemerintah Soal Kayu

Demo di PN Tarakan, Minta Solusi Pemerintah Soal Kayu

Simulasi PTM di SMKN 2 Tarakan Berjalan Lancar

Simulasi PTM di SMKN 2 Tarakan Berjalan Lancar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.