Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Humas PN Tarakan: Merubah Putusan Itu Ya Upaya Hukum Banding

Redaksi by Redaksi
23/10/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
0
Humas PN Tarakan: Merubah Putusan Itu Ya Upaya Hukum Banding
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan, Abdul Rahman Talib SH membenarkan bahwa aksi demo pada hari ini berkaitan dengan putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa pada Selasa, 18 oktober 2021 lalu.

Kedua terdakwa inisial Y dan H, lanjut Abdul Rahman, Jumat (22/10/2021), sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh PN Kota Tarakan karena melakukan kegiatan ilegal loging dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

RELATED POSTS

Lihat, Inilah Tampang Pelaku Pencurian Bermodus Minta Bantu Buka Jok Motor di Nunukan

Tiga Orang Diduga Kurir Sabu Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Dimusnahkan

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.

Kedua terdakwa, kata Abdul Rahman lagi, mendapatkan hukuman bukan karena kedua orang ini mengambil kayu dari hutan namun kegiatan memindahkan kayu dari satu titik ke titik lain tanpa disertai surat yang resmi, hal tersebut juga merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Kedua terdakwa mengangkut 17meter kubik kayu olahan jenis meranti dari Pulau Tibi Muara Tua Kabupaten Tana Tidung dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal.

“Kedua orang ini dinyatakan bersalah karena mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, jadi bukan masalah dia merusak hutan. Mengangkut kayu, memindahkan dari satu titik ke titik yang lain dilarang oleh undang-undang,” katanya.

Terkait demo, Humas PN Tarakan ini mengetahui dari surat pengantarnya. Mereka dari LSM mewakili pihak keluarga terdakwa yang meminta keadilan.

“Saran kami, karena sudah diucapkan di pengadilan, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, namanya sudah diucapkan tidak bisa apa-apa lagi, satu-satunya jalan yang bisa merubah putusan itu ya upaya hukum banding,” ucapnya.

Abdul Rahman berharap bila ada masyarakat yang ingin membawa kayu atau memindahkan kayu harus disertai dengan surat-surat yang resmi dari Dinas Kehutanan. Ada namanya teori fiksi artinya setiap orang dianggap sudah mengetahui hukum jadi jangan sampai mengaku tidak tahu, nanti semua orang juga ikut-ikutan seperti itu.*

Pewarta: Aan Boan Kardono

Tags: Pengadilan NegeriUU Cipta Karya
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tampang pelaku pencurian di Nunukan (Foto : Polres Nunukan)

Lihat, Inilah Tampang Pelaku Pencurian Bermodus Minta Bantu Buka Jok Motor di Nunukan

by Prasetya
02/12/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial WI (24), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11 usai melakukan pencurian...

Tiga Orang Diduga Kurir Sabu Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Dimusnahkan

Tiga Orang Diduga Kurir Sabu Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Dimusnahkan

by Hendi
01/12/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Tiga orang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba...

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Infosatu.com)

Edan! Kakek di Nunukan Cabuli Anak Tetangga hingga Hamil

by Prasetya
01/12/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Seorang kakek berusia 57 tahun diamankan polisi usai melakukan pemerkosan terhadap remaja berusia 16 tahun di Kabupaten...

Sungai Limau ditetapkan jadi desa anti korupsi oleh KPK RI

Selamat, Sungai Limau Ditetapkan Jadi Desa Anti Korupsi oleh KPK RI

by Prasetya
30/11/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Sungai Limau, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditetapkan menjadi desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik...

Rakor pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu Tarakan

Kampanye Dimulai, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan

by Prasetya
29/11/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif untuk...

Next Post
Demo di PN Tarakan, Minta Solusi Pemerintah Soal Kayu

Demo di PN Tarakan, Minta Solusi Pemerintah Soal Kayu

Simulasi PTM di SMKN 2 Tarakan Berjalan Lancar

Simulasi PTM di SMKN 2 Tarakan Berjalan Lancar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.