Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Humas PN Tarakan: Merubah Putusan Itu Ya Upaya Hukum Banding

by Redaksi
23/10/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Humas PN Tarakan: Merubah Putusan Itu Ya Upaya Hukum Banding
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan, Abdul Rahman Talib SH membenarkan bahwa aksi demo pada hari ini berkaitan dengan putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa pada Selasa, 18 oktober 2021 lalu.

Kedua terdakwa inisial Y dan H, lanjut Abdul Rahman, Jumat (22/10/2021), sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh PN Kota Tarakan karena melakukan kegiatan ilegal loging dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

RELATED POSTS

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.

Kedua terdakwa, kata Abdul Rahman lagi, mendapatkan hukuman bukan karena kedua orang ini mengambil kayu dari hutan namun kegiatan memindahkan kayu dari satu titik ke titik lain tanpa disertai surat yang resmi, hal tersebut juga merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Kedua terdakwa mengangkut 17meter kubik kayu olahan jenis meranti dari Pulau Tibi Muara Tua Kabupaten Tana Tidung dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal.

“Kedua orang ini dinyatakan bersalah karena mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, jadi bukan masalah dia merusak hutan. Mengangkut kayu, memindahkan dari satu titik ke titik yang lain dilarang oleh undang-undang,” katanya.

Terkait demo, Humas PN Tarakan ini mengetahui dari surat pengantarnya. Mereka dari LSM mewakili pihak keluarga terdakwa yang meminta keadilan.

“Saran kami, karena sudah diucapkan di pengadilan, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, namanya sudah diucapkan tidak bisa apa-apa lagi, satu-satunya jalan yang bisa merubah putusan itu ya upaya hukum banding,” ucapnya.

Abdul Rahman berharap bila ada masyarakat yang ingin membawa kayu atau memindahkan kayu harus disertai dengan surat-surat yang resmi dari Dinas Kehutanan. Ada namanya teori fiksi artinya setiap orang dianggap sudah mengetahui hukum jadi jangan sampai mengaku tidak tahu, nanti semua orang juga ikut-ikutan seperti itu.*

Pewarta: Aan Boan Kardono

Tags: Pengadilan NegeriUU Cipta Karya
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kualitas demokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya diukur dari proses politik. Keterbukaan pemerintah,...

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan persiapan menghadapi penilaian nasional Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari...

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,201 triliun dan Belanja Daerah Rp2,231 triliun dalam...

Gubernur Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Gubernur Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meningkatkan kapasitas usaha agar...

Next Post
Demo di PN Tarakan, Minta Solusi Pemerintah Soal Kayu

Demo di PN Tarakan, Minta Solusi Pemerintah Soal Kayu

Simulasi PTM di SMKN 2 Tarakan Berjalan Lancar

Simulasi PTM di SMKN 2 Tarakan Berjalan Lancar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Wali Kota Tarakan Periode 2004-2009 “Kapok” Pilih Ziyap dan Yess, Kini Dukung SULTON

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Kaltara Dorong ASN Tinggalkan Birokrasi Kaku: Harus Adaptif dan Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.