JAKARTA, CAKRANEWS – Richard Eliezer alias Bharada E kembali mendapatkan keberuntungannya, usai menerima vonis ringan penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Kali ini, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), diputuskan bahwa Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota kepolisian alias tidak dipecat.
Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ada sejumlah pertimbangan yang menghasilkan keputusa demikian.
Ia menjelaskan, Bharada E benar terbukti menembak Brigadir J dalam kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan telah menggunakan senjata tidak sesuai ketentuan.
Namun, Ramadhan menyebut tindakan Bharada E dilakukan karena berada di bawah tekanan Ferdy Sambo sebagai atasannya.
“Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan yang membuat Bharada E hanya disanksi demosi selama 1 tahun dan ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri. Selain itu, dia juga disebut belum pernah dihukum karena pelanggaran baik itu pidana ataupun etik.
“Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan perbuatan. Terduga Pelanggar telah menjadi JC dan bekerja sama, sementara yang lain berupaya mengaburkan fakta,” ujarnya.
Selanjutnya, Polri menilai kejujuran Bharada E dalam sidang dengan segala risikonya, membantu mengungkap fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sebenarnya.
“Terduga pelanggar masih berusia muda 24 tahun dan masih berpeluang memiliki masa depan yang lain, apalagi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi,” ujar Ahmad Ramadhan.
Discussion about this post