Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Hoki Beruntun Bharada E, Divonis Ringan dan Tak Dipecat dari Polri

by Ryan Virgiawan
22/02/2023
in Headline, News
A A
Bharada E Jadi Tersangka Pertama Kasus Kematian Brigadir J

Bharada E

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Richard Eliezer alias Bharada E kembali mendapatkan keberuntungannya, usai menerima vonis ringan penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Kali ini, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), diputuskan bahwa Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota kepolisian alias tidak dipecat.

RELATED POSTS

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ada sejumlah pertimbangan yang menghasilkan keputusa demikian.

Ia menjelaskan, Bharada E benar terbukti menembak Brigadir J dalam kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan telah menggunakan senjata tidak sesuai ketentuan.

Namun, Ramadhan menyebut tindakan Bharada E dilakukan karena berada di bawah tekanan Ferdy Sambo sebagai atasannya.

“Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan yang membuat Bharada E hanya disanksi demosi selama 1 tahun dan ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri. Selain itu, dia juga disebut belum pernah dihukum karena pelanggaran baik itu pidana ataupun etik.

“Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan perbuatan. Terduga Pelanggar telah menjadi JC dan bekerja sama, sementara yang lain berupaya mengaburkan fakta,” ujarnya.

Selanjutnya, Polri menilai kejujuran Bharada E dalam sidang dengan segala risikonya, membantu mengungkap fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sebenarnya.

“Terduga pelanggar masih berusia muda 24 tahun dan masih berpeluang memiliki masa depan yang lain, apalagi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi,” ujar Ahmad Ramadhan.

Tags: bharada e
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menghadiri pembukaan Mubes Luar Biasa Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltara (Humas DPRD Kaltara).

Gelar Mubes Luar Biasa, Ketua DPRD Kaltara Puji Kekompakan Masyarakat Adat Dayak

by Prasetya
29/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menghadiri pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Luar Biasa Dewan Adat...

Next Post
Dishut Kaltara Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penyaluran Bibit Produktif

Dishut Kaltara Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penyaluran Bibit Produktif

Presiden RI Serahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA Kalimantan Utara

Presiden RI Serahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA Kalimantan Utara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.