Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat yang Belum Miliki Jaminan Kesehatan BPJS, Cukup Perlihatkan KTP

by Redaksi
15/03/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat yang Belum Miliki Jaminan Kesehatan BPJS, Cukup Perlihatkan KTP
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Nunukan, Miskia menyebut warga penduduk Kabupaten Nunukan yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menggunakan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebab seluruh warga penduduk Kabupaten Nunukan yang belum memiliki Jaminan Kesehatan, berhak mendapatkan layanan secara gratis.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Hal ini kata Miskia, menyusul adanya kebijakan Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage) JKN oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

“Masyarakat cukup mepertlihatkan bukti identitas diri berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas kesehatan, layanan kesehatan secara gratis dimaksud sudah bisa didapatkan,” jelas Miskia, Rabu (15/3/2023).

Miskia memastikan layanan kesehatan yang didapatkan masyarakat secara gratis melalui Kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan tersebut, preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan, langsung saja ke Puskesmas dan cukup dengan memperlihatkan KTP atau KK yang sah kepada petugas Puskesmas,” ujarnya.

Lanjut Miskia, apabila dalam keadaan darurat, sehingga pasien harus langsung di bawah ke Rumah Sakit, pendaftarannya dilakukan melalui petugas Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan P2KB/BPJS Kesehatan dengan meperlihatkan KTP atau KK yang sah kepada petugas.

Miskia menuturkan, bagi peserta mandiri aktif diimbau untuk tetap menjadi Peserta Mandiri BPJS Kesehatan. Terhadap Peserta Mandiri Kelas 1 dan 2 yang sudah tidak aktif, apabila ingin merubah kepesertaannya ke Peserta Segmen BP/PBPU Pemkab Nunukan, sebelumnya diwajibkan membayar tunggakan premi dan dendanya di BPJS Kesehatan.

Sedangkan terhadap Peserta Mandiri Kelas 3 yang sudah tidak aktif dan ingin merubah kepesertaannya ke Peserta Segmen BP/PBPU Pemkab Nunukan, maka sebelumnya harus diedukasi untuk membayar tunggakan premi dan dendanya di BPJS Kesehatan.

Tags: Bantuan KesehatanBPJSHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Laura Ikut Prihatin dan Berikan Bantuan

Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Laura Ikut Prihatin dan Berikan Bantuan

Masuk Babak Final, 6 Peserta KTIQ Presentasikan Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an

Masuk Babak Final, 6 Peserta KTIQ Presentasikan Karya Tulis Ilmiah Al-Qur'an

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi pembunuhan (Foto :Detik.com)

    3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.