Nunukan, CAKRANEWS – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Nunukan, Miskia menyebut warga penduduk Kabupaten Nunukan yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menggunakan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebab seluruh warga penduduk Kabupaten Nunukan yang belum memiliki Jaminan Kesehatan, berhak mendapatkan layanan secara gratis.
Hal ini kata Miskia, menyusul adanya kebijakan Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage) JKN oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
“Masyarakat cukup mepertlihatkan bukti identitas diri berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas kesehatan, layanan kesehatan secara gratis dimaksud sudah bisa didapatkan,” jelas Miskia, Rabu (15/3/2023).
Miskia memastikan layanan kesehatan yang didapatkan masyarakat secara gratis melalui Kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan tersebut, preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan, langsung saja ke Puskesmas dan cukup dengan memperlihatkan KTP atau KK yang sah kepada petugas Puskesmas,” ujarnya.
Lanjut Miskia, apabila dalam keadaan darurat, sehingga pasien harus langsung di bawah ke Rumah Sakit, pendaftarannya dilakukan melalui petugas Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan P2KB/BPJS Kesehatan dengan meperlihatkan KTP atau KK yang sah kepada petugas.
Miskia menuturkan, bagi peserta mandiri aktif diimbau untuk tetap menjadi Peserta Mandiri BPJS Kesehatan. Terhadap Peserta Mandiri Kelas 1 dan 2 yang sudah tidak aktif, apabila ingin merubah kepesertaannya ke Peserta Segmen BP/PBPU Pemkab Nunukan, sebelumnya diwajibkan membayar tunggakan premi dan dendanya di BPJS Kesehatan.
Sedangkan terhadap Peserta Mandiri Kelas 3 yang sudah tidak aktif dan ingin merubah kepesertaannya ke Peserta Segmen BP/PBPU Pemkab Nunukan, maka sebelumnya harus diedukasi untuk membayar tunggakan premi dan dendanya di BPJS Kesehatan.
Discussion about this post