TARAKAN, CAKRANEWS – Aksi lima pria berinisial IR (23), IL (24), RI (26), DI (27), dan DA (27) ini terbilang sok jagoan. Sebab berani melakukan pengeroyokan terhadap dua korban yang merupakan tetangganya sendiri. Nahasnya, seorang korban mengalami luka bocor di bagian kepala akibat dipukul menggunakan regulator gas elpiji. Polisi menyebut kelima pemuda tersebut nekat melakukan penganiayaan karena dipengaruhi minuman keras.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada 23 Agustus lalu, sekitar pukul 18.20 Wita di Kelurahan Selumit Pantai, RT 25 Gang Lumba-Lumba. “Saat itu korban bersama dua orang temannya sedang berada di depan rumah. Kemudian para pelaku lewat dan meminta rokok,” katanya di Tarakan belum lama ini.
Korban sempat memberikan rokok kepada tersangka. Namun salah seorang tersangka berkata kepada korban, agar tidak lagi bekerja memasukkan udang ke dalam karung. Salah satu dari korban tidak terima dengan ucapan para tersangka. Kedua belah pihaknya akhirnya adu mulut.”Karena para tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban,”lanjutnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, salah seorang korban mengalami luka bocor di bagian kepala. “Luka itu karena dipukul menggunakan regulator gas elpiji. Sementara, dua korban lainnya hanya mengalami luka lebam di wajah. Kejadian tersebut akhirnya langsung dilaporkan ke Polres Tarakan. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama pada pukul 19.00 Wita. “Jadi selang satu jam, para tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui aksi tersebut dilakukan lantaran terpengaruh minuman alkohol dan tidak ada dendam dengan para korban. Apalagi antara korban dan tersangka merupakan tetangga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Discussion about this post