TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang wanita paruh baya terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian dan mendekam di balik jeruji besi setelah terjerat kasus penggelapan.
Wanita yang diketahui berinisial JH (52) ini terpaksa di tahan polisi akibat menggadaikan sepeda motor milik temannya yang ia pinjam sebelumnya.
JH pun akhirnya di jerat dengan pasal penggelapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.
“Pada bulan Maret 2023 pada pukul 17.00 WITA pelaku meminjam motor seorang temannya untuk mengantar barang, namun setelah dua minggu pelaku tidak mengembalikan motor tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, saat pers rilis pada Selasa, 12 September 2023 sore di Mapolres Tarakan.
Randhya juga menjelaskan, bahwa pelaku kerap beralasan kepada korbannya jika sepeda motor yang dipinjamnya berada di tambak.
“Alasan pelaku yang disampaikan kepada korbannya bahwa motor tersebut selalu berada di tambak,” jelas Randhya.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp4,5 juta,” sambungnya.
Lebih lanjut, Randhya mengatakan, dari hasil keterangan pelaku yang hasil gadai motor digunakan untuk keperluannya.
“Pelaku beralibi membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari sehingga menggadaikan sepeda motor tersebut,” jelas Kasatreskrim.
“Hubungan pelaku dengan korban pun hanya sebatas teman tidak ada hubungan kekeluargaan,” lanjutnya.
Pelaku JH diamankan di rumahnya di kawasan jalan Aki Balak pada Senin, 11 September 2023 sore.
“Hukuman yang kenakan terhadap pelaku yakni pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Randhya.
Discussion about this post