TARAKAN, CAKRANEWS– Satreskrim Polres Tarakan menangkap pria berinisial IN (18), seorang mantan karyawan pembuat roti di Jalan Mulawarman usai mencuri uang majikannya senilai Rp9juta. Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menyebut uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli Iphone 7.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan IN baru berhenti bekerja di toko tersebut dua minggu yang lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pemilik toko roti di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan pada 25 Agustus 2023, bahwa ia telah kehilangan sejumlah uang. Pemilik toko mengetahui hal itu usai melihat cctv miliknya dirusak.
“Hari Jumat Pukul 07.30 Wita pagi, pelapor yang juga pemilik toko roti melihat cctv miliknya rusak. Kemudian ia memanggil seluruh karyawan untuk mengecek laci tempat penyimpanan uang. Setelah diperiksa uang di laci telah hilang. Korban langsung melapor ke Polres Tarakan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan kepada awak media, belum lama ini.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku terindifikasi dan berhasil diamankan di depan SDN 37 pada pukul 14.00 Wita. “Jadi kurang dari 1×24 jam, tim berhasil menemukan pelaku tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dia merupakan mantan karyawan toko roti yang telah bekerja selama sembilan bulan. Namun berhenti dua Minggu lalu karena gaji yang diberikan kecil. Pelaku juga mengakui bahwa tindak pencurian dilakukan pada Pukul 02.00 dini hari, dimana pada saat itu dia beraksi menggunakan penutup wajah dan masuk ke toko menaiki kanopi. Setelah masuk ke dalam toko, pelaku kemudian mengambil uang Rp9 juta dari laci. Selain untuk membeli iphone 7, uang hasil pencurian juga digunakan untuk membayar tunggakan cicilan motornya selama tiga bulan.
“Dia sakit hati dibayar dengan gaji kecil. Selain itu, juga kepepet membayar tunggakan motornya. Itulah motifnya,”ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Satreskim Polres Tarakan mengamankan 1 unit Iphone 7 bewarna putih, 1 unit motor Yamaha, 1 buah kunci tank, 1 lembar baju, dan sisa uang Rp 409.000. Kini IN pun terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“IN dipersangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tutupnya.
Discussion about this post