TARAKAN,CAKRANEWS – Tahapan seleksi administrasi menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui seorang sebelum bisa dinyatakan lulus sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun tidak sedikit yang gagal dalam tahapan seleksi yang satu ini karena sering kali diabaikan oleh banyak pendaftar.
Berdasarkan data statistik BKN pada 2021, dari 4.030.355 pelamar CPNS, sebanyak 606.231 gagal pada tes seleksi administrasi. Mengingat masih banyaknya peserta tidak lulus, ada baiknya kalian mengetahui hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar pada seleksi administrasi CPNS. Berikut 4 kesalahan yang wajib kamu hindari saat melakukan seleksi administrasi CPNS 2023, yang berhasil dirangkung CAKRANEWS dari berbagai sumber, di antaranya :
- Menggunakan Materai Palsu
Saat melakukan pendaftaran tes CPNS, kalian wajib menggunakan materai asli. Jangan gunakan materai palsu dengan mengambil dari internet atau memasukan materai secara berulang pada semua dokumen. Pastikan menggunakan materai baru per masing-masing dokumen. Sebab setiap materai memiliki kode yang berbeda-beda, maka dari itu tidak boleh digunakan berulang pada setiap dokumen. Jika kamu melakukan hal demikian, kalian bisa dipastikan akan gagal pada seleksi administrasi CPNS 2023.
- Kualifikasi tidak Sesuai dengan Formasi yang Dipilih.
Selanjutnya, penyebab lainnya seseorang tidak lulus seleksi administrasi CPNS yaitu formasi yang dipilih tidak sesuai dengan kualifikasi yang ada pada dirinya. Oleh karena itu, CPNS harus memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi seperti jurusan bukan fakultas.
Penyebab lain kegagalan seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan suatu instansi. Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum akan tertolak. Pelamar juga harus memperhatikan jenis pendidikan yang boleh melamar suatu formasi, yakni vokasi, sarjana, atau bisa dua-duanya. Sebagai contoh, syarat pelamar formasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosial tidak dapat mendaftar. Selain jenis pendidikan dan fakultas kuliah, program studi juga perlu diperhatikan. Contohnya, formasi Guru Agama Islam dengan kualifikasi S1 Pendidikan Agama Islam tidak bisa diisi oleh peserta dari S1 Manajemen Pendidikan Islam.
Di sisi lain, instansi juga dapat mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang lebih spesifik bagi pelamar. Misalnya, pelamar harus lulusan S1 Pendidikan IPA untuk formasi jabatan Guru IPA di unit kerja SMP. Lulusan S1 Pendidikan Kimia tidak bisa mendaftar karena kimia tidak diajarkan secara spesifik di SMP. Instansi juga bisa mensyaratkan kualifikasi pendidikan dengan bentuk garis miring. Contoh, D3 komputer/D3 sistem informatika/D3 sistem komputer/D3 teknik komputer. Ini berarti hanya pelamar dari jurusan tadi yang bisa mendaftarkan diri di suatu posisi. Jurusan lain yang tidak dicantumkan akan tertolak walau masih satu rumpun pendidikan.
- Tidak Menggunakan Ijazah Asli
BKN juga mengimbau peserta untuk menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi. Peserta tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS dan PPPK menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) kecuali di instansi yang dilamar memperbolehkannya.
4. Tidak peduli pada Perbedaan Data di Identitas
Jangan sampai abai dengan perbedaan data di identitas seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, hingga Ijazah. Sebaiknya cek dokumen identitas apakah sudah terintegrasi di Dukcapil terdekat. Lakukan perubahan apabila terdapat perbedaan data.
Discussion about this post