TARAKAN, CAKRANEWS – Niat hati ingin mengamankan sebuah handphone (hp) orang lain, namun ibu muda berinisial WA (28) justru harus diamankan polisi.
Usut punya usut, ternyata WA mengamankan satu unit HP milik seorang anak yang hendak bermain futsal di salah satu tempat futsal di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan.
Tetapi bukannya mengembalikan hp kepada pemiliknya, WA malah membawa hp tersebut pulang ke rumahnya karena tergiur ingin memilikinya.
Korban yang merasa hp-nya tertinggal lantas memeriksa dasboard motornya, akan tetapi hp miliknya telah raib.
Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut ke orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polres Tarakan.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, setelah menerima laporan dari pihak korban tim Opsnal Satreskrim langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Saat itu korban bermain futsal dan handphone masih berada di dashboard motor. Setelah dilihat usai bermain futsal handphone tersebut sudah tidak ada,” kata Randhya.
“Dari hasil pengembangan tim Opsnal Satreskrim ditemukan handphone tersebut dimiliki (dipegang) seorang wanita berinisial WA yang tinggal tak jauh dari TKP hanya berjarak 10 meter,” lanjutnya.
Saat dilakukan interogasi, WA mengaku bahwa menemukan hp di tepi jalan. Bahkan korban sempat membuka hp tersebut untuk di reset ulang.
“Alibi pelaku bahwa dirinya menemukan hp tersebut di jalan dibawah gardu listrik. Korban sempat membuka hp (terkunci) dengan tutorial youtube agar dapat membukanya dan mereset ulang hp,” jelas Kasatreskrim.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit handphone merk Oppo A54 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya ini WA pun dikenakan
Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Discussion about this post