Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Ternyata ini Alasan Polisi Musnahkan 42 Boks Ikan Layang

by Hendi
28/09/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Ternyata ini Alasan Polisi Musnahkan 42 Boks Ikan Layang

Pemusnahan 42 boks ikan layang ilegal.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Sebanyak 42 boks ikan Layang dimusnahkan Satreskrim Polres Tarakan, di Kawasan Rumah Pemotongan Hewan, Jalan Aki Babu, Tarakan, pada Rabu, 27 September 2023 siang.

Pemusnahan ikan layang oleh Kepolisan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya ikan tersebut merupakan hasil dari ilegal fishing.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Diketahui ratusan kilogram ikan layang yang dimusnahkan ini ternyata tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan.

Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kasus tersebut diungkap dari informasi masyarakat, bahwa ada aktivitas bongkar ikan di sekitar Beringin 1 Tarakan, pada Mei 2023 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan tim Satreskrim Polres Tarakan, di lokasi ditemukan ikan layang sebanyak 42 Boks tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Tepat pada Jumat, 26 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WITA di lokasi dimaksud polisi menemukan satu unit speedboat mengangkut 42 boks ikan layang,” kata Randhya.

“Saat petugas menanyakan dokumen sertifikat kesehatan, motoris tidak bisa menunjukkannya. Kemudian kami koordinasi dengan pihak Balai Karantina di tempat asal ikan tersebut memang betul mereka tidak dilengkapi dokumen dan tidak dilaporkan,” sambungnya.

Randhya lebih lanjut menjelaskan, karena tak dapat menunjukan dokumen resmi, akhirnya tim Satreskrim langsung mengamankan ikan dan juga motorisnya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial SG (20) warga Tarakan, dia mengaku membawa ikan tersebut dari Sebatik dan rencananya akan dijual di pasar Beringin,” kata Randhya.

Randhya juga mengatakan, bahwa ikan layang ini berasal dari Malaysia. Menurut informasi yang didapatkan dari Dinas Perikanan, Sebatik bukan wilayah komoditas perikanan.

“Dari keterangan perikanan, wilayah sebatik tidak ada komoditas ikan layang asalnya itu dari Malaysia,” katanya.

Sementara itu, proses pemusnahan ikan layang tersebut dilakukan petugas dengan cara di tanam, agar tidak menimbulkan penyakit.

Sedangkan untuk pelaku dikenakan pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun penjara.

Tags: IkanIlegalPemusnahanPolres TarakanSatreskrim
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Polres Nunukan mengamankan Sabu seberat 1,20 Gram saat melakukan penggerebekan rumah milik JA (Foto : Humas Polres Nunukan)

Polisi Geruduk Rumah di Nunukan yang Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Respons Pelaku Mengejutkan

Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.