Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

by Hendi
28/09/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

Kasus Ilegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan jadi Barang Bukti.

Share on FacebookShare on Twitter

 

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus dugaan illegal logging di Tarakan kembali terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, pada Kamis, 21 September 2023 malam.

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Kali ini Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap upaya illegal logging yang terjadi di kawasan Jalan Muara Bengawan RT 18, kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara.

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kayu masuk di daerah jalan muara Bengawan. Kemudian memerintahkan Unit Tipidter dengan dipimpin langsung Kanit Tipidter untuk melakukan penyelidikan,” kata Randhya, saat pers rilis pada Selasa, 26 September 2023 sore di Mapolres Tarakan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan kayu olahan yang masuk tanpa izin, dan mendapatkan dua orang yang berada di dalam kapal (juragan dan ABK) dan setelah dimintai menunjukan dokumen resmi kayu tersebut pelaku tidak dapat menunjukannya,”

Setelah itu, pelaku akhirnya di bawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan interogasi terkait kayu olahan tersebut.

“Dari hasil interogasi yang didapatkan dari pelaku bahwa pelaku mengambil kayu tersebut dari desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung,” jelas Randhya.

“Alibi dari pelaku membawa kayu ini untuk membangun rumah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Randhya mengatakan, barang bukti ratusan potong kayu dan pemilik yang diduga pelaku ilegal logging diamankan.

“Kami mengamankan pelaku berinisial IR (40) pemilik kapal dan kayu. Untuk barang bukti 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan satu unit kapal long boat sebagai sarana angkut,” jelasnya.

Pelaku pun kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna pengembangan dan proses hukum.

“Pasal yang kami persangkakan pada kasus ini adalah pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 nomor 13 juncto pasal 37 nomor 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Randhya.

Tags: ilegal loggingKayuPolres TarakanSatreskrim
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Next Post
Misteri Pembunuhan Kampung Satu Belum Terungkap, Polisi Jelaskan ini

Kasus Pembunuhan Nabila, Polisi Masih Tunggu Hasil DNA

Empat pria diamankan polisi saat asik bermain judi Piyapu

Diciduk Saat Main Judi Piyapu, Alasan 4 Bapak-bapak Ini Gak Masuk Akal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Barang-barang Sejarah Perang Dunia II, Melalui Museum Sejarah Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.