Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

by Hendi
28/09/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

Kasus Ilegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan jadi Barang Bukti.

Share on FacebookShare on Twitter

 

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus dugaan illegal logging di Tarakan kembali terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, pada Kamis, 21 September 2023 malam.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Kali ini Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap upaya illegal logging yang terjadi di kawasan Jalan Muara Bengawan RT 18, kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara.

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kayu masuk di daerah jalan muara Bengawan. Kemudian memerintahkan Unit Tipidter dengan dipimpin langsung Kanit Tipidter untuk melakukan penyelidikan,” kata Randhya, saat pers rilis pada Selasa, 26 September 2023 sore di Mapolres Tarakan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan kayu olahan yang masuk tanpa izin, dan mendapatkan dua orang yang berada di dalam kapal (juragan dan ABK) dan setelah dimintai menunjukan dokumen resmi kayu tersebut pelaku tidak dapat menunjukannya,”

Setelah itu, pelaku akhirnya di bawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan interogasi terkait kayu olahan tersebut.

“Dari hasil interogasi yang didapatkan dari pelaku bahwa pelaku mengambil kayu tersebut dari desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung,” jelas Randhya.

“Alibi dari pelaku membawa kayu ini untuk membangun rumah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Randhya mengatakan, barang bukti ratusan potong kayu dan pemilik yang diduga pelaku ilegal logging diamankan.

“Kami mengamankan pelaku berinisial IR (40) pemilik kapal dan kayu. Untuk barang bukti 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan satu unit kapal long boat sebagai sarana angkut,” jelasnya.

Pelaku pun kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna pengembangan dan proses hukum.

“Pasal yang kami persangkakan pada kasus ini adalah pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 nomor 13 juncto pasal 37 nomor 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Randhya.

Tags: ilegal loggingKayuPolres TarakanSatreskrim
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Misteri Pembunuhan Kampung Satu Belum Terungkap, Polisi Jelaskan ini

Kasus Pembunuhan Nabila, Polisi Masih Tunggu Hasil DNA

Empat pria diamankan polisi saat asik bermain judi Piyapu

Diciduk Saat Main Judi Piyapu, Alasan 4 Bapak-bapak Ini Gak Masuk Akal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.