TARAKAN, CAKRANEWS – Gara-gara uang sebesar Rp40 ribu seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian dan masuk bui.
Ialah MA (21) pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
MA diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seseorang, hingga korban mengalami luka.
Kasus penganiayaan tersebut berawal saat pelaku menagih utang kepada korban, namun karena korban belum sanggup membayar terjadi cek-cok dan berujung penusukan.
“Pada hari Senin, 9 Oktober 2023 korban bertemu pelaku di jalan Yos Sudarso, Selumit Pantai. Sebelumnya korban sempat meminjam uang pelaku Rp.40 ribu,” ungkap Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra.
“Kemudian pelaku meminta segera membayarkan korban uang yang dipinjamnya. Namun korban meminta pelaku bersabar kerena belum ada, dan meminta waktu untuk mencarikan uang agar dapat membayar utangnya,” lanjut Randhya.
Lebih lanjut, Randhya menjelaskan, akibat tak terima dengan alasan dan perkataan yang disampaikan korban, maka pelaku melakukan penganiayaan hingga akhirnya menusuk korban dengan senjata tajam.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban hingga terjatuh, dan korban berusaha melarikan diri,” jelas Randhya lagi.
“Korban pun akhirnya terkena senjata tajam dan mengalami luka tusuk yang cukup parah pada bagian tangan kanan,” sambungnya.
Tak lama berselang, pelaku MA akhirnya dapat dibekuk tim Opsnal Satreskrim, dan kemudian gelandang ke Mapolres Tarakan.
Adapun barang bukti yang turut di sita dari tangan pelaku yakni, sebilah senjata tajam jenis badik.
“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkas Randhya.
Discussion about this post