TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus pencurian handphone (HP) terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kampung Satu, Tarakan. Salah seorang pengunjung kehilangan HP iPhone 11 saat menikmati hiburan malam.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat berada di THM, korban sempat pergi ke toilet dan membawa tas berisi HP dan digantungkan di belakang pintu.
“Korban sedang berada di THM bersama temannya. Kemudian korban pergi ke toilet bersama temannya dan menggantung tasnya di belakang pintu toilet dengan tas terbuka yang berisi iPhone 11 miliknya,” kata Randhya.
“Adapun korban sempat mencari iPhone tersebut namun tidak berhasil menemukannya,” sambungnya.
Korban yang tak ingin kehilangan HP-nya, berusaha menelpon ke nomor HP tersebut, namun usahanya sia-sia. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.
“”Upaya untuk menghubungi ponsel yang hilang menggunakan ponsel temannya gagal, karena panggilannya ditolak. Korban pun memutuskan melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan,” ucap Randhya.
Berbekal laporan korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, akhirnya pelaku dapat dapat diamankan. Dan pelaku berinisial AM (26) merupakan seorang operator THM tersebut.
“Pada waktu penangkapan, pelaku lagi tertidur pulas dan kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.
Dihadapan petugas AM masih mengelak bahwa dirinya bukan pelakunya. Bahkan AM mengaku jika HP yang ada ditangannya ia beli dari seseorang.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berdalih bahwa dia membeli hp tersebut dari seseorang wanita yang tak dikenalnya. Namun dari proses pendalaman polisi, diketahui bahwa pelaku telah berbohong,” jelas Randhya lagi.
Akibat perbuatannya, kini pelaku pun terpaksa harus menghuni sel tahanan Mapolres Tarakan, dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Discussion about this post