NUNUKAN, CAKRANEWS – Jumat 27 Oktober 2023 lalu, warga Nunukan sempat dihebohkan dengan kasus penemuan mayat seorang waria di rumah kost yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT. 11 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan. Sejumlah pertanyaan pun menyeruak di publik terkait siapa dalang dibalik pembunuhan, serta motif apa yang mendasari seseorang tega melakukan pembunuhan keji tersebut.
Akhirnya sejumlah pertanyaan itu pun terjawab kala Polres Nunukan merilis kasus tersebut pada Senin 30 Oktober 2023. Belakangan diketahui, waria itu berinisial RI (33), warga Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada lalu. RI sehari-harinya bekerja sebagai perias pengantin dan berdomisili di Desa Tanjung Aru, Kecamatan. Sebatik Timur. Namun saat ini korban bertempat tinggal di rumah kost yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT. 11 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan, pada Jumat, 27 Oktober 2023 sekira pukul 00.47 WITA, pelapor JU mendapat telepon dari AG (sahabat korban) untuk meminta bantuan kepada pelapor mengecek keberadaan korban di rumah kostnya.
Kemudian sekira pukul 01.10 Wita, pada saat pelapor berada di rumah kost korban, ia melihat pintu kamar korban dalam keadaan tertutup. Lalu AG menyuruhnya untuk membuka jendela agar dapat mengecek keberadaan korban. Setelah masuk kedalam kamar kost tersebut, pelapor terkejut melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia.
Taufik mengatakan sebelum ditemukan meninggal dunia, dari keterangan beberapa saksi yang sebagian besar merupakan teman atau tetangga rumah kost korban, diketahui bahwa belakangan kost korban dalam keadaan tertutup dan terkunci. Bahkan sejak Rabu, 25 Oktober 2023 lalu, mereka tidak pernah mendengar kabar dan melihat korban.
Saksi AG pun menambahkan bahwa ia pernah melihat seorang laki-laki bernama DA (19) datang ke kost korban. Setelah saksi keluar dari kostnya, DA malah meninggalkan kost korban.
Dari keterangan tersebut, pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap seorang laki-laki inisial DA. Tak butuh waktu lama, pada Jumat, 27 Oktober 2023 sekira pukul 10.25 Wita, keberadaan DA berhasil diketahui. Selanjutnya team gabungan Polsek KSKP, Polsek Nunukan dan Jatanras Polres Nunukan melakukan upaya paksa menjemput DA di Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Kecamatan. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Dari tangan DA ditemukan handphone milik korban, dan DA mengakui telah membunuh korban.
Dari interogasi kepada DA, diketahui bahwa pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wita pelaku datang ke kost korban untuk menginap dengan maksud ingin membunuh korban. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar dan tidur bersama korban. Sekira pukul 03.00 Wita pelaku terbangun dan melihat korban tidur, lalu pelaku teringat perkataan orang lain yang mengatakan bahwa korban telah menjual air mani pelaku kepada waria di Malaysia dan Sebatik. DA yang terlanjut emosi pun langsung mengambil pisau di dapur lalu menusukkannya kepada korban.
“Sekira pukul 04.55 Wita itu korban terbangun dan menyuruh pelaku mematikan AC, setelah pelaku mematikan AC. Pelaku melihat korban asik bermain HP dengan posisi berbaring miring ke kiri menggunakan selimut dan membelakangi pelaku. Selanjutnya, secara perlahan pelaku mengambil pisau dapur yang sebelumnya pelaku letakkan di lantai samping kasur kemudian menusuk leher korban sebanyak satu kali hingga pisau tersebut menancap di leher sebelah kanan korban dan mengeluarkan darah,” papar Taufik.
Saat itu, lanjut Taufik, korban sempat melawan dan berteriak memanggil nama tetangga kosnya, tapi pelaku mengambil selimut dan membekap kepala korban. Lalu pelaku mencekik korban hingga keduanya berguling-guling jatuh kelantai, setelah itu dari arah belakang pelaku kembali memiting korban hingga meninggal dunia. Usai melancarkan aksinya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, lalu menutup pintu kost korban dari luar dan langsung melarikan diri.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Discussion about this post