NUNUKAN, CAKRANEWS – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan Mesak Adyanto, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas tempat hiburan malam (THM) di Sebatik yang tidak memiliki izin
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP yang mewakili pemerintah daerah, saat menghadiri press release upaya penindakan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan dan ketertiban.
Disinyalir, tempat hiburan malam tak memiliki izin operasi sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dikatakan oleh Dedy Kamsidi selaku ketua LSM Ambalat, Kehadiran THM di Desa Sei Pancang memunculkan beberapa kejadian dikalangan masyarakat bukan hanya warga desa setempat, melainkan warga lain di luar Desa Sei Pancang.
Terlebih lagi terdapat 4 (empat) THM yang beroperasi di wilayah tersebut antara lain, THM Mahkota, THM Golden, THM D’Karaoke dan THM MINI.
Tempat Hiburan Malam yang ada di Desa Sei Pancang membuat masyarakat terganggu dan mulai geram terhadap kehadirannya.
Hal tersebut disebabkan aktivitas THM tersebut telah menimbulkan beberapa kegaduhan keamanan maupun sosial.
Kegaduhan yang ditimbulkan diantaranya, pertikaian antar warga setempat maupun pihak lain yang terkadang menyebabkan kriminalitas, seperti pengeroyokan. Terlebih kejadian tersebut salah satunya disebabkan oleh efek minuman beralkohol di dalam THM.
Berdirinya THM di desa Sei Pancang juga menimbulkan pertikaian pada hubungan rumah tangga masyarakatnya karena adanya perubahan perilaku kebiasaan akibat datangnya THM tersebut.
“Masyarakat juga mengeluhkan terkait THM yang sering melewati batas waktu operasional yang telah disepakati oleh pemerintah desa setempat. Selain itu, masyarakat juga keberatan karena pada THM juga menyediakan PSK (Pekerja Seks Komersial) yang tentunya dapat mengancam penyakit kelamin, serta dari sisi norma agama dan kesopanan warga juga terganggu karena pada waktu sholat subuh disekitar THM menyebar para PSK yang memakai baju tidak pantas dan tidak sopan dikarenakan lokasi THM dengan tempat ibadah berjarak kurang dari 500 meter,” kata Dedy.
Sementara itu, Kasat Pol PP menanggapi terkait hal tersebut, dimana itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
“Sebagai pribadi maupun sebagai kasat Pol PP menganggap hal itu wajar dan hal biasa saja karena menyampaikan aspirasi itu ya seperti yang mereka tampakkan sepanjang masih dalam koridor-koridor yang taat pada aturan dan ketentuan untuk berorasi jadi tidak ada masalah,” jelas Mesak Adyanto.
Sebagai perangkat atau bagian dari pemerintah daerah, Adyanto menuturkan, bahwa dalam hal ini Satpol PP menerima aduan seperti itu dan langsung respon dan menindaklanjuti dengan beberapa tahap pertemuan dan mediasi dengan pihak-pihak yang merasa terganggu bersama dengan tokoh masyarakat, pihak keamanan, pihak kecamatan, desa dan juga pengelola.
“Jika memang masih mau berusaha itu sesuai atas izin dan persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan usahanya, sesuai dengan kesepakatan mereka sudah menandatangi pernyataan. Wajib mengurus izin ke instansi teknis yang terkait dengan izin apa yang akan mereka lakukan,” tegasnya.
Discussion about this post