Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Dikemas dengan Drum, 31 Kg Sabu Asal Malaysia Nyaris Beredar di Parepare

by Prasetya
12/12/2023
in Kaltara
A A
Pers rilis pengungkapan sabu 31 kg (FOTO : Humas Polres Nunukan)

Pers rilis pengungkapan sabu 31 kg (FOTO : Humas Polres Nunukan)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Tim Gabungan Polairud Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31kilogram asal Lahad Datu, Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa menuju Parepare, Sulawesi Selatan melalui jalur laut.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, penyitaan 31kilogram sabu tersebut dilakukan di Dermaga Lahan Batu pada Minggu 10 November 2023. Pengungkapan kasus penyelundupan sabu bermula dari informasi adanya perahu yang membongkar muatan di Dermaga Lahan batu di Jalan Lingkar Nunukan. Personel Sat Polairud Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan di perairan Nunukan.

RELATED POSTS

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

112 KMP Siap Beroperasi di Kaltara, Wagub Sebut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

“Satu kapal yang sedang sandar dicurigai dan dilakukan penggeledahan. Ada paket barang yang berdasarkan keterangan kru kapal beradal dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat yang sebelumnya dikirim dari Lahad datu Malaysia,”ucap AKBP Taufik Nurmandia dikutip dari laman Polres Nunukan, Senin 11 November 2023.

Seluruh barang mencurigakan tersebut kemudian diamankan personel dan dibawa menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan mesin X-Ray bersama petugas Bea dan Cukai.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan drum plastik warna biru berisi tepung. Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan menemukan 31 bungkus plastik berukuran besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan barang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 100 butir ekstasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik barang, akhirnya tersangka IR (23) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Rimba Kelurahan Nunukan Tengah,” katanya.

Setelah diinterogasi, IR akhirnya mengaku jika barang haram tersebut milik rekannya RR yang bermukim di Lahad Datu, Malaysia.

“Barang ini milik temannya yang tinggal di Lahad Datu. Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Parepare. Di sana sudah ada yang menunggu paket tersebut,”ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Tags: KaltaraNunukanPolres NunukanSabu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

by Prasetya
17/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Peringatan Hari Perpustakaan Nasional 2026 dimanfaatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara untuk mendorong penguatan...

112 KMP Siap Beroperasi di Kaltara, Wagub Sebut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

by Prasetya
16/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan lewat operasionalisasi 112 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

by Prasetya
16/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Persoalan beasiswa hingga peluang kerja bagi lulusan perguruan tinggi menjadi perhatian utama dalam reses masa sidang III...

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

by Prasetya
14/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Paguyuban Trenggalek Kota Tarakan kembali menggelar kegiatan silaturahmi rutin yang dihadiri pengurus, tokoh masyarakat hingga unsur pemerintah, Kamis...

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

by Prasetya
13/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H. Zainal A. Paliwang SH., M.Hum menetapkan pembukaan Pekan Olahraga Wartawan...

Next Post
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah

Bawaslu Tarakan Awasi Aktivitas Kampanye di Media Sosial

Bocah 5 Tahun Jatuh ke Parit dan Terseret Arus Ditemukan Tewas

Bocah 5 Tahun Jatuh ke Parit dan Terseret Arus Ditemukan Tewas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Gratifikasi Rp1 Miliar ke NA, Haji Momo Masih Belum Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.