NUNUKAN, CAKRANEWS – Polsek KSKP Tunon Taka menangkap AH (45), warga Jalan Tien Soeharto RT 017 Nunukan atas dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diduga menjadi calo terhadap 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, kejadian penangkapan itu terjadi pada Senin 8 Januari 2024 sekira pukul 11.10 Wita, tepatnya di depan Gerbang Pelabuhan Tunon Taka Taka Nunukan.
Saat itu personil KSKP sedang melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM. Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Setelah penumpang turun dari kapal, personil mencurigai salah satu penumpang yang naik ke atas mobil angkot. Polisi pun langsung memberhentikan mobil dan melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati pelaku bersama 5 orang yang diduga sebagai CPMI.
Kepada polisi, ia mengakui bahwa akan memberangkatkan 2 orang ke Malaysia secara ilegal. Sementara 3 orang lainnya akan diberangkatkan lewat kapal resmi tujuan Tawau Malaysia.
Polisi menduga pelaku bersama 5 orang TKI berangkat bersama-sama menggunakan kapal KM. Thalia dari pelabuhan Pare-pare menuju Nunukan. Pelaku mengetahui 5 orang korban yang akan bekerja di Malaysia di antaranya 2 orang tanpa dokumen,1 orang memiliki paspor pelawat serta 2 orang paspor kerja.
“Pelaku meminta korban membayar biaya perjalanan dari Nunukan ke Malaysia Rp3 juta bagi yang memiliki paspor pelawat, Rp1.5 juta memiliki paspor kerja. Sedangkan 2 orang tanpa dokumen diminta membayar RM1300,” jelas Siswati.
Personil kemudian mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68 ll tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Discussion about this post