Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Juknis Penyaluran THR Masih Menunggu Surat Edaran Pemprov Kaltara

by Prasetya
22/03/2024
in Ekonomi, Kaltara, News
A A
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Kendati SE dari Kementerian telah diterbitkan, namun hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Tarakan belum bisa menerapkan Juknis penyaluran THR bagi buruh di Tarakan. Hal ini lantaran Disnaker masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

 

“Untuk edaran THR ke perusahaan-perusahaan masih menunggu Surat Edaran dari Pemprov Kalimantan Utara. Dari Kementerian kan sudah, tapi dari Gubernur informasinya masih menunggu,” ucap Kepala Disnaker Tarakan, Agus Sutanto, Kamis 21 Maret 2024.

Meskipun juknis dapat berubah setiap tahun, namun THR memiliki beberapa poin dasar yang selalu bersifat permanen seperti masa pencarian paling lambat dan aturan besaran THR 1 bulan gaji.

Dijelaskan Agus, berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan pembayaran THR paling lambat h-7 Lebaran. Sedangkan untuk besarannya, pekerja yang telah telah bekerja di atas satu tahun wajib menerima THR satu bulan gaji.

“Kalau kurang dari satu tahun proporsional sesuai keuangan perusahaan,” ungkapnya.

“Kami masih menunggu SE dari Provinsi Kaltara. Tadi pagi kami konfirmasi masih di meja Gubernur untuk edarannya. Untuk posko pengaduan nanti dibuka sekaligus di kantor Disnaker,” lanjutnya.

Disinggung terkait sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR, ia mengatakan hal itu baru bisa diputuskan setelah aduan didalami terlebih dahulu.

“Kalau ada aduan terkait pembayaran THR kita tindaklanjuti dan kita dalami dahulu baru kita bisa beri sanksi,” pungkasnya.

 

Tags: BuruhDisnaker TarakanTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Membayar Zakat

Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Membayar Zakat

Gempa Guncang Wilayah Tuban, BMKG: Lebih Lima Kali Gempa Susulan, Warga Diimbau Tenang

Gempa Guncang Wilayah Tuban, BMKG: Lebih Lima Kali Gempa Susulan, Warga Diimbau Tenang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.