Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Juknis Penyaluran THR Masih Menunggu Surat Edaran Pemprov Kaltara

by Prasetya
22/03/2024
in Ekonomi, Kaltara, News
A A
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Kendati SE dari Kementerian telah diterbitkan, namun hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Tarakan belum bisa menerapkan Juknis penyaluran THR bagi buruh di Tarakan. Hal ini lantaran Disnaker masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

RELATED POSTS

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

 

“Untuk edaran THR ke perusahaan-perusahaan masih menunggu Surat Edaran dari Pemprov Kalimantan Utara. Dari Kementerian kan sudah, tapi dari Gubernur informasinya masih menunggu,” ucap Kepala Disnaker Tarakan, Agus Sutanto, Kamis 21 Maret 2024.

Meskipun juknis dapat berubah setiap tahun, namun THR memiliki beberapa poin dasar yang selalu bersifat permanen seperti masa pencarian paling lambat dan aturan besaran THR 1 bulan gaji.

Dijelaskan Agus, berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan pembayaran THR paling lambat h-7 Lebaran. Sedangkan untuk besarannya, pekerja yang telah telah bekerja di atas satu tahun wajib menerima THR satu bulan gaji.

“Kalau kurang dari satu tahun proporsional sesuai keuangan perusahaan,” ungkapnya.

“Kami masih menunggu SE dari Provinsi Kaltara. Tadi pagi kami konfirmasi masih di meja Gubernur untuk edarannya. Untuk posko pengaduan nanti dibuka sekaligus di kantor Disnaker,” lanjutnya.

Disinggung terkait sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR, ia mengatakan hal itu baru bisa diputuskan setelah aduan didalami terlebih dahulu.

“Kalau ada aduan terkait pembayaran THR kita tindaklanjuti dan kita dalami dahulu baru kita bisa beri sanksi,” pungkasnya.

 

Tags: BuruhDisnaker TarakanTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

by Prasetya
24/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ancaman degradasi moral akibat penyalahgunaan narkoba hingga dampak tak terkendali dari media sosial kini menjadi tantangan berat...

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

by Prasetya
19/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komitmen mendampingi dan mendorong tumbuhnya wirausaha muda ditegaskan Anggota DPRD Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, saat melaksanakan reses...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Next Post
Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Membayar Zakat

Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Membayar Zakat

Gempa Guncang Wilayah Tuban, BMKG: Lebih Lima Kali Gempa Susulan, Warga Diimbau Tenang

Gempa Guncang Wilayah Tuban, BMKG: Lebih Lima Kali Gempa Susulan, Warga Diimbau Tenang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

    Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libatkan 11 Penulis Etnis Perkuat Literasi Sejarah Lokal di Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.