Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Juknis Penyaluran THR Masih Menunggu Surat Edaran Pemprov Kaltara

by Prasetya
22/03/2024
in Ekonomi, Kaltara, News
A A
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Kendati SE dari Kementerian telah diterbitkan, namun hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Tarakan belum bisa menerapkan Juknis penyaluran THR bagi buruh di Tarakan. Hal ini lantaran Disnaker masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

RELATED POSTS

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

 

“Untuk edaran THR ke perusahaan-perusahaan masih menunggu Surat Edaran dari Pemprov Kalimantan Utara. Dari Kementerian kan sudah, tapi dari Gubernur informasinya masih menunggu,” ucap Kepala Disnaker Tarakan, Agus Sutanto, Kamis 21 Maret 2024.

Meskipun juknis dapat berubah setiap tahun, namun THR memiliki beberapa poin dasar yang selalu bersifat permanen seperti masa pencarian paling lambat dan aturan besaran THR 1 bulan gaji.

Dijelaskan Agus, berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan pembayaran THR paling lambat h-7 Lebaran. Sedangkan untuk besarannya, pekerja yang telah telah bekerja di atas satu tahun wajib menerima THR satu bulan gaji.

“Kalau kurang dari satu tahun proporsional sesuai keuangan perusahaan,” ungkapnya.

“Kami masih menunggu SE dari Provinsi Kaltara. Tadi pagi kami konfirmasi masih di meja Gubernur untuk edarannya. Untuk posko pengaduan nanti dibuka sekaligus di kantor Disnaker,” lanjutnya.

Disinggung terkait sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR, ia mengatakan hal itu baru bisa diputuskan setelah aduan didalami terlebih dahulu.

“Kalau ada aduan terkait pembayaran THR kita tindaklanjuti dan kita dalami dahulu baru kita bisa beri sanksi,” pungkasnya.

 

Tags: BuruhDisnaker TarakanTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

by Prasetya
13/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Next Post
Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Membayar Zakat

Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Membayar Zakat

Gempa Guncang Wilayah Tuban, BMKG: Lebih Lima Kali Gempa Susulan, Warga Diimbau Tenang

Gempa Guncang Wilayah Tuban, BMKG: Lebih Lima Kali Gempa Susulan, Warga Diimbau Tenang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.