TARAKAN, CAKRANEWS – Niat hati ingin pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga, seorang residivis di Tarakan nyatanya harus balik ke dalam bui.
Diketahui residivis berinisial MR (39) terpaksa harus kembali menghuni jeruji besi lantaran ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek KSKP Iptu Sri Djayanti mengungkapkan, MR diamankan setelah korbannya melaporkan bahwa sepeda motornya raib saat di parkir di sekitar rumah.
“Korban memarkirkan motor N-Max warna Biru dengan nopol KU 3905 AF di teras rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa RT 03, pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA,” ungkap Sri.
“Esok harinya korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan mendapati motornya telah raib. Korban sempat bertanya ke suaminya karena motornya hilang. Kemudian dilaporkan ke Polsek KSKP,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek KSKP pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan MR, pada Minggu, 24 Maret 2024 di sebuah kos-kosan di Jalan Kusuma Bangsa.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, dari pengakuan MR kepada penyidik, dirinya memang telah mengincar sepeda motor yang dicurinya tersebut.
“Tersangka lebih dulu mengambil kuncinya pada malam hari. Memang sudah direncanakan, jadi hari Jumat sekira pukul 02.00 WITA itu baru dia (MR) ambil motornya,” terang Sri.
MR pun sempat mengganti nomor polisi (plat) sepeda motor dengan plat lain yang dicurinya juga.
“Untuk menghindari kecurigaan, ia juga dengan sengaja mengganti plat motor tersebut menjadi KU 6486 GQ. MR berniat menjual motor curiannya,” katanya.
“Sudah sempat ditawarkan ke orang, kebetulan orang itu kenal dengan kami dan langsung diberitahukan ke kita (Polisi),” ucap Sri lagi.
Tersangka juga mengaku, sepeda motor hasil curiannya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk pulang kampung.
“Rencananya motor akan dijual dengan harga Rp5 juta. Uangnya ia gunakan untuk ongkos pulang kampung,” katanya.
Diketahui MR merupakan residivis yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Bontang pada tahun 2021 dengan perkara pencurian disertai kekerasan.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Sri.
Discussion about this post