TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir sebuah hotel di Tarakan.
Tiga orang pelaku yang terlibat pencurian sepeda motor tersebut, berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Tiga pelaku yg diamankan masing-masing berinisial R alias Cumang (37), A (20)dan AR (42). Ketiga pelaku pun memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
Awalnya hanya satu orang yang mengambil dari lokasi TKP dan dua orang lainnya berperan membongkar rangka motor.
Kapolsek Tarakn Barat, IPTU Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, IPDA Sunari mengatakan, kronologis pencurian motor terjadi pada 5 April 2024 sekira pukul 21.30 WITA berlokasi di halaman parkir Hotel Paradis, jalan Mulawarman.
“Korban atau pelapor berada di Hotel Paradis di tempat kerjanya. Kemudian, motor yang dipakai sehari-hari biasanya diparkir di halaman samping hotel,” kata IPDA Sunari.
“Saat hendak pulang kerja, pelapor melihat motor sudah tidak ada di tempatnya. Motornya jenis Honda Scopy bernomor KU 5266 GI berwarna merah hitam,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara setelah dilakukan penyelidikan, IPDA Sunari menjelaskan, pelaku R yang mengambil (mencuri) sepeda motor korban.
Kemudian, pelaku R membawa motor hasil curian ke rumah pelaku AR.
“Karena tidak ada kuncinya, jadi didorong. Kemudian dibawa ke jalan Cendrawasih. Disimpan di samping rumah AR dan A,” jelasnya.
Pelaku R memberitahukan kepada AR dan A bahwa motor itu adalah hasil curian. Hingga mereka bertiga pun membongkar sepeda motor tersebut.
“Mereka bongkar pada malam itu, AR dan A, dibongkar spidometer, skop, memindahkan ke sepeda motor AR. Kerugian korban sekitar Rp20 juta,” terang IPDA Sunari.
Tim Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pun akhirnya dapat menangkap para pelaku, dan melalukan proses hukum.
Adapun untuk sparepart motor tidak dijual, namun dipindah ke motor lain. Pelaku awalnya ambil motor rencananya akan dijual lagi.
“Jadi motor diambil dengan cara didorong dan tidak dihidupkan. Jarak dari hotel kurang lebih 1,5 KM ke Jalan Cendrawasih rumah dua temannya,” jelasnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Discussion about this post