Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Babak Baru Kasus Penganiayaan Berujung Dibongkarnya Makam di Tarakan

by Prasetya
17/05/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, News
A A
Babak Baru Kasus Penganiayaan Berujung Dibongkarnya Makam di Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Terbongkarnya kasus kematian salah seorang pelajar SMK di Tarakan berinisial AG (18), berujung dilakukannya pembongkaran makam (ekshusmasi) oleh polisi, kini memasuki babak baru.

Polres Tarakan kembali mengungkap fakta terbaru terkait kronologi kejadian penganiayaan.

RELATED POSTS

JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, pelaku HS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sepuluh saksi yang terdiri dari teman dan tetangga guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan tersebut.

Lebih jauh dijelaskannya, kejadian penganiayaan itu terjadi pada 7 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita. Penganiayaan dipicu karena adanya olok-olokkan.

“Kejadiannya terjadi pada saat korban bermain sepeda kemudian terjadi olok-olokan terhadap pelaku,” kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat 17 Mei 2024.

“Dari kejadiannya penganiayaan, korban sampai pingsan dan dibawa ke RS Pertamina. Orang tua korban datang kemudian meninggal dan dikuburkan,” sambungnya.

Sepekan kemudian, empat orang mendatangi Polsek Tarakan Barat dan mengakui adanya penganiayaan terhadap korban sebelum dinyatakan meninggal.

Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu hasil autopsi guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

“Pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 Jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Kami juga melapis dengan pasal 351 ayat 3 yang ancaman pidananya paling lambat 7 tahun,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 16 Mei 2024 petang, Satreskrim Polres Tarakan menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian (TKP), tepatnya di Gang Kepiting, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Pada pra rekonstruksi yang dikawal ketat aparat Kepolisian, tersangka HS (20) melakukan 22 reka adegan.

Adegan tersebut memperlihatkan pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah dan sekali tendangan di bagian dada.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HS hingga hilangnya nyawa AG, terbongkar setelah tersangka mengakui perbuatannya.

Bahkan pihak keluarga yang baru mengetahui kejadian sebenarnya dari keterangan tersangka, langsung melapor ke Polres Tarakan hingga makam korban dibongkar, pada Kamis 16 Mei 2024 pagi.

 

Tags: Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo MaradonaPenganiayaan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

by Prasetya
25/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Simenggaris menggelar program Huluniversity bertema "Cerita Dari Hulu, Inspirasi Untuk...

Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

by Prasetya
21/11/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI kembali meluncurkan program stimulus ekonomi untuk menyambut liburan Natal 2025 dan Tahun...

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

by Prasetya
21/11/2025
0

BULUNGAN, CAKRANEWS –  Pemilik lahan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali mendatangi kantor PT Indonesia...

Lapas Tarakan Geledah Kamar WBP, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Lapas Tarakan Geledah Kamar WBP, Sejumlah Barang Terlarang Disita

by Prasetya
20/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lapas Kelas IIA Tarakan menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (19/11/2025) malam sebagai...

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

by Prasetya
20/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penataan transportasi online di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memasuki tahap penting. Dalam kopdar gabungan yang digelar...

Next Post
IJTI Kaltara Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya

IJTI Kaltara Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya

Deklarasi Relawan GAS di Bulungan, Ini Arahan Tajudin Nor

Deklarasi Relawan GAS di Bulungan, Ini Arahan Tajudin Nor

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.