NUNUKAN, CAKRANEWS – Ustadz Abdul Somad (UAS) melaksanakan sholat subuh berjamaah bersama ratusan masyarakat di Masjid Agung Mujahiddin, Jalan Pasar Baru, Kabupaten Nunukan, Minggu pagi 19 Mei 2024.
Dalam Tausiyahnya Ustadz Abdul Somad menyampaikan keutamaan sholat subuh berjamaah di masjid. “Barang siapa yang shalat Subuh berjamaah maka dia akan mendapatkan pahala seperti shalat sepanjang malam, kita tidak mampu shalat sepanjang malam seperti nabi Muhammad SAW karena kita lemah kita banyak aktivitas siang kalau kita mau dapat pahalanya maka Istiqomah shalat Subuh berjamaah,” ucap UAS.
UAS juga menyampaikan, barang siapa yang sholat subuh berjamaah, lalu dia duduk membaca Alquran atau berdzikir hingga matahari terbit, lantas shalat dua rakaat (shalat sunnah isyraq), maka baginya seperti pahala haji dan umroh.
Beliau juga menjelaskan tentang beberapa hadits yang meriwayatkan tentang keutamaan ibadah puasa hari Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dan kewajiban berqurban bagi yang mampu pada hari raya idul Adha.
“Sebelum darah hewan qurban jatuh ke tanah, kita sudah mendapat ampunan dari Allah, mudah-mudahan kita dibukakan pintu rizki sehingga bisa berqurban,” ucapnya.
Diriwayatkan para sahabat, Nabi Muhammad SAW melakukan ibadah qurban terus menerus setiap tahun, karena itu, hukum qurban adalah wajib menurut mazhab Imam Hanafi, sedangkan pendapat Imam Sayafi’i dan Imam Maliki hukumnya sunnah mu’akkad.
Setiap melaksanakan qurban, Rasulullah membeli hewan qurban kambing maupun unta sejak tanggal 1 Dzulhijjah, lalu ditambatkan dekat rumah dan diberi makan. Hewan qurban sendiri sebaiknya dipotong oleh orang berilmu (ahli) agar tidak menyiksa hewan.
“Nabi pernah marah kepada sahabat yang mengasah pisau di depan mata kambing dan sebaiknya gunakan pisau paling tajam untuk mempermudah penyembelihan,” jelas UAS.
UAS menuturkan, bagi hamba yang berqurban akan lebih afdol memakan hati qurban, setelah itu dagingnya dibagikan ke fakir miskin, namun begitu tidak ada larangan bagi hamba yang berqurban memakan daging qurban.
“Haram memakan daging qurban lebih dari sepertiga, maka selebihnya bagikan ke jiran tetangga dan fakir miskin,” terangnya.
Hal lain yang harus pahami dalam ibadah qurban adalah, tidak boleh memberikan daging atau kulit sebagai upah kerja untuk tukang potong dan tukang kulit, termasuk kepala hewan tidak boleh diberikan sebagai upah tukang potong.
“Rosullulah bersabda, siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak sah qurbannya. Tapi merubah kulit menjadi duit boleh, misalnya kulit dijadikan bedug atau rebana, duitnya dibagikan ke fakir miskin,” tutup UAS.
.
Discussion about this post