CAKRANEWS – Sebanyak lima berita terpopuler yang dimuat CAKRANEWS mewarnai perbincangan masyarakat Kaltara selama sepekan terakhir.
Mulai dari kasus pencurian hingga pengungkapan 20 Kg sabu. Berikut lima berita terpopuler selama sepekan terakhir yang dirangkum redaksi CAKRANEWS, Sabtu 22 Juni 2024.
1. Residivis Curi HP Imam Masjid
NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang residivis terpaksa harus kembali merasakan dinginnya sel penjara, setelah terbukti mencuri sebuah handphone (HP) milik imam masjid. Residivis berinisial AJ (23) diamankan polisi setelah korban melaporkan, bahwa HP-nya dicuri saat menjadi imam di Masjid Jabal Arung di Jalan Mambunut, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Zainal Yusuf mengatakan, AJ merupakan residivis atas kasus serupa dan mantan deportan dari Malaysia. Diduga mencuri satu unit HP milik korban AJ.
“Pelaku ini adalah mantan deportan dari Malaysia pada 2020 lalu, selanjutnya pada tahun yang sama pelaku juga sempat diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka karena kasus pencurian kotak amal didalam kapal, pelaku AJ juga dicurigai merupakan pelaku spesialis pencurian kotak amal di wilayah Nunukan,” ungkap Zainal.
Zainal menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut bermula saat korban AI hendak menjadi imam di masjid dan meninggalkan HP miliknya dalam keadaan mengisi baterai di dalam masjid.
Saat kembali ke dalam masjid, lanjut Zainal, korban baru menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada di tempat, dan segera menghubungi nomor HPnya yang sudah dalam keadaan tidak aktif lagi.
“Tak terima menjadi korban, AI melaporkan kejadian itu kepada polisi lantaran korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,3 juta,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan melakukan penyidikan terhadap dugaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, dicurigai pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal di wilayah Nunukan.
Usai mendapatkan identitas yang bersangkutan, pelaku akhirnya dilakukan upaya paksa saat sedang melintas di Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan.
Saat diamankan, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo F11 Pro milik korban.
“Modus operandi yang digunakan pelaku, sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dulu memastikan situasi dalam keadaan sunyi yang langsung dimanfaatkan dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam masjid, yang mana niat awal pelaku ingin mencuri isi kotak amal, namun ketika sedang mencari kotak amal pelaku melihat HP milik korban tergeletak dalam keadaan tercas di dalam masjid, lantas saat itu juga pelaku langsung mengambil HP tersebut lalu pergi meninggalkan masjid,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku bersama barang bukti telah diamankan oleh Polres Nunukan.
“Atas aksi pencurian ini pelaku terancam Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
2. Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Krayan Divonis Pengadilan Tipikor Samarinda
NUNUKAN, CAKRANEWS – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2020 telah dijatuhi vonis.
Vonis atau putusan bagi tiga terdakwa akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda belum lama ini. Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.974.907.467,78.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada putusan terhadap tiga terdakwa.
Adapun ketiga terdakwa masing-masing Samuel BB Siran, Bambang Tribuwono Bin Sudarno dan Soesetyo Triwibowo Bin Soejono.
Dikatakan Ricky, ketiga terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda, di mana untuk terdakwa Samuel BB Siran divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama dua bulan penjara.
“Untuk terdakwa Samuel juga dihukum membayar uang pengganti Rp9.708.407.467,78 subsidair pidana penjara empat tahun dan putusan sudah bersifat ingkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Ricky Rangkuti kepada cakranews.com pada Jumat, 21 Juni 2024
Sementara, untuk terdakwa Bambang Tribuwono divonis pidana penjara selama enam tahun, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.
Sedangkan seorang terdakwa lainnya, yakni Soesetyo Triwibowo divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.
Lebih lanjut Ricky menambahkan, para terdakwa telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara sejumlah Rp656.500.000 di transfer ke rekening Kejari Nunukan, yang kemudian disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Disisi lain, vonis majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Nunukan sebelumnya.
Di mana untuk terdakwa Samuel dituntut pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa Samuel BB Siran juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10.208.407.467,78. Jika tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama lima tahun tiga bulan.
Sementara, untuk terdakwa Bambang Tribuwono dituntut pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Terdakwa Bambang juga kami tuntut membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- subsider pidana penjara empat tahun,” terangnya.
Untuk terdakwa Soesatyo Triwibowo sendiri dituntut pidana penjara empat tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan.
“Kemudian terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara tiga bulan,” tukasnya
3. Polda Kaltara Musnahkan 20 Kg Sabu
BULUNGAN, CAKRANEWS – Narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram (kg) berhasil disita Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang bulan April 2024.
Dari total barang bukti 20 kg sabu tersebut, merupakan hasil dari pengungkapan beberapa kasus di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kaltara yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, pada Kamis, 20 Juni 2024 di Mapolda Kaltara.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2024 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dengan barang bukti 26 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.767,16 gram. Seorang tersangka berinisial Y berhasil diamankan,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada 27 April 2024 tim kembali menangkap tersangka U di Jalan Sei Bilal, Nunukan, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.920,46 gram.
Selain itu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu di Kota Tarakan, masing-masing pada 3 April 2024, dengan barang bukti enam bungkus plastik berisi sabu seberat 22,66 gram, dengan tersangka HA.
“Kemudian pada 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka I. Serta, pada 6 Mei 2024 barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 22,16 gram, dengan tersangka AAR,” jelas Kapolda Kaltara.
Seluruh barang bukti sabu pun dimusnahkan dengan disaksikan pihak Kejaksaan dan Bea Cukai, setelah sebelumnya diambil sebagian sampel untuk kepentingan di persidangan.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kapolda Kaltara.
4. Antrean di Loket Pelabuhan SDF Dikeluhkan Masyarakat
TARAKAN, CAKRANEWS – Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan, Muhammad Roswan menanggapi keluhan masyarakat terkait antrean yang sering terjadi di loket pembayaran parkir sepeda motor. Menurutnya, antrean itu disebabkan karena berlakunya sistem scan barcode saat penarikan uang parkir sehingga memakan waktu.
“Setelah diterapkan Perda Retribusi Nomor 1 Tahun 2024 diberlakukan sistem progresif artinya satu jam pertama Rp 3 ribu dua jam berikutnya jadi Rp 4 ribu sehingga untuk scan butuh waktu penarikannya dan motor tidak langsung keluar,” ucapnya di Tarakan, Kamis 20 Juni 2024.
“Kalau dulu harganya sama aja. Kalau sekarang lewat berapa jam ada perubahan harga sehingga penerapan scan ini butuh waktu,” sambungnya.
Ia tak menampik menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait antrean tersebut. Keluhan disampaikan masyarakat sejak pertama kali Perda diberlakukan pada 13 Mei 2024 lalu. Kendati demikian, Roswan menyebut antrean itu hanya terjadi pada jam-jam tertentu yakni pada pukul 10 hingga 12 siang.
Guna mengatasi penumpukan kendaraan yang masih terus terjadi hingga saat ini, pihak pelabuhan berencana menambah satu portal loket khusus pembayaran roda dua. Ke depan, pihaknya juga meminta petugas untuk lebih cepat melakukan penarikan pembayaran agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Harga mesin loket yang diperkirakan mencapai puluhan juta itu ditargetkan dapat beroperasi sebelum libur tahun baru. “Mudah-mudahan dianggaran perubahan ada dananya untuk mengurangi kemacetan. Ini khusus pintu keluar aja karena kalau masuknya tidak ada masalah,”katanya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sekitar 1000 kendaraan roda dua keluar masuk Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan. Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil dan menjaga karcis parkir miliknya. Sebab apabila hilang, para petugas membutuhkan waktu tambahan untuk memproses pembayaran denda.
“Masyarakat ambil lah karcisnya dijaga dan jangan sampai hilang karena itu ada dendanya. Karena kalau hilang butuh proses lagi. Proses itu butuh waktu orang bayar dan ganti rugi. Kendaraan di belakang pasti menunggu lagi,”tegasnya.
5. Tiga Kades di Nunukan Tidak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
NUNUKAN, CAKRANEWS – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Nunukan, tidak menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Padahal, 140 kepala desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Nunukan, hari ini menerima SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, di Gedung Olah Raga (GOR) Sei Sembilan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pusdaalikar mengatakan, adapun total kepala desa yang diserahkan SK perpanjangan sebanyak 140 dari 143 desa. “Seharusnya ada 143 kepala desa yang kita serahkan, akan tetapi ada tiga desa posisinya belum defenitif sehingga tidak diperpanjang, nanti setelah terpilih yang defenitif maka diterbitkan perpanjangan,” kata Helmi kepada cakranews.com pada Kamis, 20 Juni 2024.
Adapun tiga desa yang tidak perpanjang itu, jelas Helmi, diantaranya Desa Balatikon, Desa Katul dan Desa Atulai di Kecamatan Tulin Onsoi.
Ketiga desa tersebut belum defenitif lantaran dua kepala desa yang bersangkutan maju pada Pileg 2024 lalu dan seorang kepala desa diketahui meninggal dunia, sehingga tiga desa itu masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
“Ada kepala desa yang mencalonkan menjadi anggota legislatif kemarin sehingga posisi kepala desanya di PAW dulu, dalam posisi PAW ketentuannya tidak dapat diperpanjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Helmi, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dibagi dua kelompok, di mana untuk kelompok pertama telah dilaksanakan di GOR Sei Sembilan. Sedangkan sisanya sebanyak 89 kepala desa yang tersebar di Dataran Tinggi Krayan akan dilakukan penyerahan pada, 22 Juni 2024 mendatang di Kecamatan Krayan Induk dan 25 Juni 2024 akan dilaksanakan di Kecamatan Krayan Selatan.
“89 desa lagi itu masuk klaster Krayan sehinga total jumlah keseluruhannya ada 232 desa sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Nunukan,” bebernya.
Helmi juga menjelaskan, hal ini guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Misalnya ada kepala desa yang berakhir pada tahun 2027 akan diperpanjang sampai 2029. Kemudian beberapa BPD yang berakhir di tahun ini pada Oktober dan November tidak jadi dilaksanakan pemilihan dan otomatis diperpanjang dua tahun lagi,” tutup Helmi.
Discussion about this post