Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kasus KDRT di Tarakan! Tak Pulang 2 Minggu, Suami Pukul Istri hingga Lebam

by Prasetya
05/08/2024
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Kasus KDRT di Tarakan! Tak Pulang 2 Minggu, Suami Pukul Istri hingga Lebam
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Nasib memilukan menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bagaimana tidak, wanita ini mengalami luka memar dan lebam setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial SG (32).

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan helm dan tangan kemudian terjatuh korban di injak-injak sehingga menyebabkan luka lebam di area mata, memar di punggung, dan jari-jari tangan. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ucap Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dalam pers rilisnya, Senin, 5 Agustus 2024.

RELATED POSTS

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

Pelaku pun berhasil ditangkap di Pengadilan Agama, 10 Juli 2024, saat sedang melaksanakan proses penceraian.

Randhya menjelaskan kejadian itu terjadi di Gang Arwana Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wita. Aksi kekerasan itu bermula saat pelaku menanyakan tempat tinggal istrinya yang saat itu sudah pisah ranjang selama dua Minggu. Enggan menjawabnya, pelaku langsung menganiaya istrinya.

“Mereka janjian di lokasi itu untuk ngobrol, di situ dia pukul istrinya,” ungkapnya.

Dari keterangkan pelaku, ia mengaku melakukan KDRT karena merasa dibohongi oleh istrinya sebab tidak diberitahu tempat tinggalnya. Sedangkan pengakuan korban, ia memilih pisah ranjang karena sering diancam dan dipukul oleh suaminya sehingga tidak sanggup tinggal bersama pelaku.

Diketahui korban dan pelaku telah menjalani rumah tangga selama 7 tahun.  “Pelaku disangkakakn pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Tags: KDRTPolres TarakanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

by Prasetya
30/04/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS – Bantuan pangan berupa beras premium disalurkan kepada warga di Tarakan, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan...

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

by Prasetya
28/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS –Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Akademik...

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

by Prasetya
20/04/2026
0

BALIKPAPAN, CAKRANEWS— Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-125 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan berkolaborasi...

Next Post
MA Putuskan Sudarto Bebas, Bagaimana dengan Arief Hidayat dan Haryono?

MA Putuskan Sudarto Bebas, Bagaimana dengan Arief Hidayat dan Haryono?

Tampang pelaku S. (Sumber foto : Humas Polsek Nunukan)

Gegara Cemburu, Pria di Nunukan Tikam Mantan Pacar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.